Kronologi WN Malaysia Berpistol Rampok Mobil Warga di Batam

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam mobil korban setelah korban selesai membayar pajak kendaraan.

Diterbitkan 08 November 2026, 00:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial KCL (41) nekat melakukan perampokan di Kota Batam. Pelaku mengancam korbannya menggunakan pistol dan pisau, kemudian membawa kabur mobil Toyota Rush beserta barang berharga milik korban.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp292 juta. Aksi perampokan itu terjadi di kawasan Jalan Borobudur, depan Perumahan Pertamina, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korbannya seorang warga berinisial NS (48), yang sebelumnya datang ke Samsat Corner Harbour Bay untuk membayar pajak kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam mobil korban setelah korban selesai membayar pajak kendaraan dan mengambil uang di ATM Bank Mandiri.

"Awalnya korban datang ke Samsat Corner Harbour Bay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah selesai, korban mengambil uang di ATM, kemudian kembali ke mobilnya. Saat itulah pelaku masuk ke dalam kendaraan korban dan mengarahkannya menuju kawasan Bukit Senyum," ujar Kompol Agung saat memberikan keterangan di Mapolresta Barelang, Jumat (6/11/2026).

Menurut Agung, situasi berubah ketika korban dan pelaku tiba di Jalan Borobudur. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata berbentuk pistol dan sebilah pisau untuk mengancam korban. Pelaku juga memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.

"Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Borobudur, pelaku mengancam korban menggunakan senjata angin dan senjata tajam. Pelaku memaksa korban menyerahkan uang serta barang-barang berharga milik korban," kata dia.

Korban yang ketakutan berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku panik dan mendorong korban keluar dari mobil, kemudian melarikan diri membawa kendaraan serta barang-barang milik korban.

Pelaku Ditangkap Anggota Satlantas Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah anggota Satlantas Polresta Barelang, Briptu Genta, mendengar teriakan korban saat sedang melaksanakan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam. Briptu Genta langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart kawasan Jodoh.

Anggota Satlantas lainnya yang bertugas di Pos Lantas 901 kemudian membantu mengamankan pelaku. Selanjutnya, kasus tersebut dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.

"Anggota Satlantas yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu, anggota berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Agung.

Pistol Dibeli dari Sekuriti Rp 1 Juta

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap asal senjata angin yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, air gun merek Smith tersebut dibeli KCL dari seorang petugas keamanan atau sekuriti berinisial RAS dengan harga Rp 1 juta. Polisi telah mengamankan RAS untuk dimintai keterangan terkait penjualan senjata tersebut.

"Senjata angin yang digunakan pelaku didapat dengan cara membeli dari seorang sekuriti berinisial RAS seharga Rp 1 juta. Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih kami periksa untuk mendalami asal-usul serta transaksi senjata tersebut," kata Agung.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu pucuk airgun merek Smith, lima tabung peluru atau gas senjata angin, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter bergagang oranye, satu tabung gas CO2 kosong, tas hitam, dan uang tunai Rp 1 juta.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit Toyota Rush hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 1180 CC milik korban. Pelaku Overstay di Indonesia Agung menambahkan, KCL merupakan warga negara Malaysia yang masuk ke Indonesia pada 15 September 2026.

Berdasarkan penelusuran sementara, kedatangannya ke Batam awalnya untuk berlibur. Namun, pelaku diduga nekat melakukan perampokan karena terdesak persoalan keuangan. Selain itu, izin tinggalnya di Indonesia telah melewati batas waktu atau overstay.

"Motif sementara karena pelaku tidak memiliki uang dan sedang mengalami masalah keuangan. Pelaku juga diketahui telah overstay di Indonesia dan berencana kembali ke Malaysia," ujar dia.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan senjata angin yang digunakan pelaku.

Â