Disnaker Lampung Panggil Perusahaan Usai Karyawati Tewas Terlindas Forklift

Korban baru bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar lima bulan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 07 November 2026, 16:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan memanggil manajemen PT Putrabali Adyamulya, perusahaan pengolahan lada di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawati, Nuraini Maya Augustine (22), setelah terlindas forklift saat bekerja.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban baru bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar lima bulan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya monitor, kemarin sudah dicek oleh tim pengawas bahwa pekerja itu sudah bekerja di sana, kalau tidak salah baru bekerja sekitar lima bulan. Korbannya juga sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Meski telah melakukan pemeriksaan awal, Disnaker Lampung akan meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan dalam beberapa hari ke depan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengklarifikasi kronologi kecelakaan sekaligus menelusuri aspek ketenagakerjaan yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Salah satu hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan terhadap korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

"Salah satu materi pemeriksaan akan mencakup hak dan kewajiban perusahaan terhadap korban maupun ahli warisnya," ucap Agus.

 

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran K3

Disnaker Lampung belum dapat memastikan apakah kecelakaan yang menewaskan Nuraini disebabkan kelalaian manusia atau adanya pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut baru dapat diperoleh setelah pemeriksaan resmi terhadap perusahaan, termasuk penelusuran dokumen dan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Nanti kita akan periksa semua dan lihat apakah terdapat adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan," kata Agus.

Agus memastikan hak-hak ahli waris korban harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi sementara, Nuraini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga disebut bersedia memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Yang pasti, hak-haknya, santunannya, jaminan sosial dan lain-lain harus dipenuhi, baik yang dijamin oleh BPJS maupun santunan yang diberikan oleh perusahaan kepada ahli waris korban," jelasnya.

Terkait penerapan standar keselamatan kerja, Disnaker masih akan memeriksa kelengkapan dokumen K3 dan administrasi perusahaan.

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan awal, operator forklift yang bertugas saat kecelakaan diketahui telah memiliki Surat Izin Operator (SIO).

Namun, kepemilikan SIO tersebut tidak serta-merta mengakhiri pemeriksaan terhadap kemungkinan kesalahan prosedur maupun kelalaian dalam pengoperasian alat berat.

"Ya nanti kita cek, kita akan periksa surat-suratnya semua nanti setelah ada pemeriksaan resmi. Kalau memang itu adalah human error, nanti tentu kita akan lihat evaluasi tim pembina K3 yang ada di perusahaan," tandasnya.

 

Kronologi Karyawati Tewas Terlindas Forklift

Sebelumnya, kecelakaan kerja yang menewaskan Nuraini terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di perusahaan pengolahan lada PT Putrabali Adyamulya, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Saat kejadian, sejumlah pekerja tengah memindahkan karung berisi lada putih ke dalam gudang perusahaan. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menjelaskan, kecelakaan bermula ketika forklift yang dikemudikan seorang karyawan bernama Taufik melintas sambil membawa tumpukan karung lada putih.

"Kendaraan forklift ini membawa beberapa karung lada untuk dipindahkan ke dalam gudang A. Di saat yang bersamaan, dari seberang tepatnya di gudang B, korban ini berjalan dengan tertunduk," kata Regan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Regan, tumpukan karung yang diangkut forklift membuat jarak pandang pengemudi terbatas. Sementara itu, korban yang berjalan dalam posisi menunduk diduga tidak menyadari keberadaan kendaraan tersebut.

Korban kemudian tertabrak dan terlindas forklift. Sejumlah karyawan sempat memberikan pertolongan, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Korban kemudian tertabrak kendaraan tersebut dan terlindas. Beberapa karyawan yang mengetahui kecelakaan tersebut sempat berupaya melakukan pertolongan, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit," jelasnya.

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara forklift yang terlibat dalam insiden dan rekaman CCTV perusahaan telah diamankan.

"Prosesnya masih lidik, CCTV sudah kami amankan, kemudian kendaraan juga sudah diamankan. Tim saat ini masih bekerja, mohon bersabar," tandas Regan.

Nuraini diketahui merupakan warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan Disnaker masih berlangsung untuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan tersebut.