Nenek Pembakar Cucu di Depok Jalani Tes Kejiwaan

Kepolisian mengungkap tersangka bukan nenek korban. Tersangka hanya orang dituakan dalam keluarga.

Diterbitkan 06 November 2026, 19:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap M (69), tersangka pembakar LA (16), di Serua, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.

"Sudah dilakukan pemeriksaan psikologi dan sedang menunggu hasil," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan saat ditemui Liputan6.com di Mapolres Metro Depok, Jumat (6/11/2026).

Hendra mengatakan, tersangka bukan nenek korban. Tersangka hanya orang dituakan dalam keluarga.

"Jadi bukan nenek ya, masih uwa kalau ininya ya (hubungan keluarga)," ujar Hendra.

Menurut Hendra, kepolisian juga sedang memantau kesehatan korban yang dirawat di RS Fatmawati. Kondisi korban saat ini sudah membaik, namun belum stabil sehingga belum dapat dimintai keterangan.

"Kondisi korban sementara sudah membaik tapi masih naik turun ya untuk kesadarannya," kata Hendra.

Jumlah Saksi Diperiksa

Kepolisian telah meminta keterangan empat saksi untuk mengungkap kasus pembakaran tersebut. Nantinya hasil keterangan saksi akan menguatkan proses penyelidikan Polres Metro Depok.

"Nanti kita tunggu hasilnya karena masih menunggu hasil tes psikologi tersangka dari RS Polri," ucap Hendra.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa nenek membakar cucunya dipicu kekesalan terhadap korban karena tidak menuruti permintaan tersangka.

"Tersangka kesal, korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer," ujar Oka, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, tersangka kesal dikarenakan korban ditemukan sedang bermain handphone. Namun saat tersangka meminta handphone-nya, korban tidak memberikan gawai tersebut.

"Lalu ketika tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan," ujar Oka.

Oka menjelaskan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10/2026). Pada saat itu, tersangka meminta dijemput, namun tidak dituruti korban.

"Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain handphone, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," kata Oka.

Tersangka sebelumnya sempat melakukan kekerasan pada wajah korban. Tersangka yang kesal, langsung mengambil minyak tanah yang tersimpan di bagian dapur rumah.

"Iya, kebetulan minyak tanah tersebut ada di TKP, dari dapur rumah korban yang memang kesehariannya hidup bersama tersangka," ucap Oka.

Saat itu, korban masih mengenakan pakaian seragam sekolah dan mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang dialami korban mencapai 80 persen dan sedang menjalani perawatan di RS Fatmawati.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati," ucap Oka.

Oka mengungkapkan, tersangka sempat tidak mengakui telah membakar cucunya saat ditemui ayah korban. Tersangka mengaku korban tersulut api dari kebocoran gas yang berada di bagian dapur.

"Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban bau minyak tanah dan segera ayah korban melaporkan kepada kami," ungkap Oka.

Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Masih dalam proses (pemeriksaan kejiwaan tersangka), nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai," tutur Oka.