Uang 4 Miliar Raib, Begini Modus Arisan MeAow di Surabaya

Awalnya tergiur untung berlipat, para peserta arisan MeAow justru kehilangan 4 miliar.

Diterbitkan 06 November 2026, 06:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong bertajuk Arisan MeAow. Seorang perempuan berinisial MCL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

​Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, langkah ini diambil usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam serta gelar perkara.

​"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Abast, Jumat (6/11/2026).

​Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi dengan memanfaatkan berbagai skema arisan fiktif untuk memikat korban. Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian sejauh ini, terdapat enam orang pelapor dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 4.075.221.000 (Rp 4,07 miliar).

​Adapun skema yang ditawarkan dalam Arisan MeAow meliputi ​arisan menurun, ​takeover, overslot, skema flat, dan penawaran dana pinjaman.

​Para peserta tergiur menyetorkan dana segar melalui transfer rekening dengan harapan mendapatkan keuntungan berlipat.

"Namun, alih-alih cair saat jatuh tempo, uang para korban justru raib dan macet total tanpa kejelasan," tambahnya.

​Polda Jatim memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan MCL seorang diri. Penyidik saat ini tengah fokus menelusuri aliran dana (tracking transactions) serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

​"Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," ujar Abast.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai hukum yang berlaku.

​​Bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban Arisan MeAow namun belum melapor. Kepolisian membuka pintu seluas-luasnya. Korban diimbau segera mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang sah.

Â