Modal Danantara Sumberdaya Indonesia Naik Jadi Rp 4 Triliun

Modal dasar Danantara Sumberdaya Indonesia naik menjadi Rp 4 triliun untuk mendukung kebijakan ekspor satu pintu mulai 2027.

Diterbitkan 06 November 2026, 19:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) meningkatkan modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Rp 4 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kesiapan perusahaan dalam menjalankan mandat sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.

Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf mengatakan, peningkatan modal dasar tersebut telah dilakukan pada 25 Mei 2026. Bersamaan dengan itu, modal disetor DSI juga diperkuat menjadi Rp 1 triliun.

Dari sisi kepemilikan, Danantara menguasai 99 persen saham Seri B, sedangkan BP BUMN memegang 1 persen saham Seri A sebagai golden share atau saham khusus yang mewakili negara.

Aminuddin menjelaskan, DSI juga tengah mempersiapkan kapasitas perusahaan, terutama pembangunan sistem dan infrastruktur pendukung untuk menjalankan mandat ekspor tersebut.

Penguatan organisasi turut dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan penunjukan jajaran direksi dan komisaris profesional.

BP BUMN berkomitmen mengawal pelaksanaan mandat DSI yang mencakup tiga komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

“Kami juga memastikan bahwa lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/11/2026).

 

Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Lewat Satu Pintu Mulai 2027

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah dimulai sejak 1 Juni 2026.

Dalam skema baru ini, penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy dilakukan melalui Portal DSI atau NADI.

Sistem tersebut terintegrasi dengan sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).

Melalui mekanisme tersebut, DSI bertindak sebagai perantara tunggal yang melakukan pemeriksaan dokumen dan tata transaksi ekspor. Namun, perusahaan tidak membeli, menjual, maupun mengambil alih kepemilikan komoditas yang diekspor.

Seluruh aktivitas komersial, mulai dari negosiasi, penetapan harga, pembuatan kontrak, pengiriman, hingga pembayaran, tetap dilakukan langsung oleh eksportir dan pembeli.

DSI juga menjalankan pemeriksaan transaksi sebelum dan setelah proses kepabeanan atau pre-clearance dan post-clearance. Sementara itu, proses clearance tetap menjadi kewenangan DJBC dan INSW.

Dengan mekanisme tersebut, DSI diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengawasan transaksi ekspor tiga komoditas strategis, sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6