Pemerintah Tambah 3 Negara Baru untuk Penempatan DHE SDA

Pemerintah perluas aturan DHE SDA dengan menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Simak jangkauan kriteria eksportir dan bank terbarunya.

Diterbitkan 06 November 2026, 16:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperluas daftar negara penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil usai pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) menyepakati penambahan tiga negara baru dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, hanya ada lima negara yang memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong, dan Australia. Kini, pemerintah resmi menambah tiga negara/wilayah baru: Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah terkait penentuan negara tujuan, kriteria eksportir,hingga perbankan devisa yang bisa digunakan untuk penempatan DHE SDA.

"Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan. Yang tadinya 5 negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, RRT termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah 3 negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). 

Tak hanya memperluas daftar negara, evaluasi Rakortas per 3 November 2026 ini juga memperluas kriteria eksportir. Pemerintah menyetujui perubahan cakupan bentuk badan usaha menjadi Badan Usaha Tetap (BUT), serta mengakui kepemilikan saham tidak langsung melalui Ultimate Beneficial Ownership (UBO).

Sementara dari sektor perbankan, pemerintah menetapkan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa swasta (non-BUMN) tambahan yang ditunjuk untuk menampung penempatan DHE SDA. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperlancar arus devisa ekspor sekaligus memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku usaha.

Imbauan OJK terhadap Bank Devisa yang Ditunjuk Kelola Dana DHE

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valuta asing berkaitan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Seiring hal itu, OJK juga mengingatkan bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA untuk dapat mengelola dana itu secara prudent, efisien dan produktif.

Adapun per 1 September 2026, pemerintah menerapkan relaksasi melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE SDA. Melalui ketentuan itu, eksportir sektor pertambangan tertentu mendapatkan opsi untuk bisa menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN.

"OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Dian menuturkan, sinergi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga tetap diperlukan supaya tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal untuk stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Adapun secara umum, OJK menilai, kebijakan DHE SDA itu memberikan ruang yang lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan yang terbagi menjadi lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

Dian mengatakan, kebijakan ini juga berpeluang memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE.

Akan tetapi, ia mengatakan, dampaknya terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana itu serta mengelola secara produktif.

Jika pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, Dian mengatakan, hal itu justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai.

“Persaingan antarbank sebaiknya terjadi secara sehat antara lain dengan meningkatkan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah,” ujar Dian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6