Komplotan Begal Diduga Terlibat 10 Aksi Kriminal Ditangkap

Dua dari tiga pria yang ditangkap polisi ditembak di bagian kaki.

Diterbitkan 06 November 2026, 18:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sejumlah aksi kriminal lainnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Ketiga pria tersebut masing-masing bernama Eka Putra, Dio alias Bus, dan Denggi alias Mes. Mereka ditangkap polisi di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam proses penangkapan, dua dari tiga terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri dan menyerang petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Eka dan Denggi.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik seorang warga berinisial SA.

"Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan tiga orang pelaku. Dua di antaranya kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap," kata Apfryyadi, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, pencurian yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Saat itu, korban SA baru selesai bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Korban kemudian pergi memancing seorang diri di aliran danau bendungan PT SIL dengan menggunakan sepeda motor Honda New Revo Fit berwarna hitam bergaris biru.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari tempat memancing.

Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang pada 3 Agustus 2026.

 

Diduga Terlibat 10 Aksi Kriminal

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah tindak pidana lainnya.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diduga terlibat dalam lima kasus pencurian sepeda motor, tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, serta dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal)," bebernya.

Dalam lima kasus curanmor tersebut, sejumlah sepeda motor yang menjadi sasaran antara lain Honda Fit S, Honda Blade, Honda Absolute Revo, hingga Honda Revo lainnya.

Sementara itu, tiga kasus pencurian buah kelapa sawit terjadi di wilayah Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

Polisi juga mencatat dugaan keterlibatan para tersangka dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan. Salah satunya adalah pencurian sepeda motor Honda Karisma di Kampung Bakung Rahayu pada September 2026.

Kasus lainnya merupakan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion merah di Jalan Poros Kilometer 8 Indolampung, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada Juli 2025.

Salah Satu Tersangka Residivis

Berdasarkan identitas para tersangka, Eka Putra diketahui merupakan residivis kasus pembongkaran rumah pada 2019. Dia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, di antaranya Honda New Revo Fit, Honda Fit S, Honda Blade, Honda Kirana, Honda Absolute Revo, dan Honda Supra X.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.