Aktivitas Sejoli Dalam Mobil yang Tabrak Polisi di Tol Serang

Saat didatangi polisi, keduanya mengaku kaget dan panik hingga pengemudi langsung tancap gas.

Diterbitkan 06 November 2026, 17:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang remaja yang menabrak dua personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Banten di Tol Serang-Panimbang dipastikan tidak melakukan perbuatan mesum di dalam mobil. Polisi menyebut keduanya berhenti di bahu jalan karena hendak mencari tempat istirahat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2026). Saat itu, mobil yang ditumpangi kedua remaja tersebut berhenti di bahu jalan Tol Serang-Panimbang, tepatnya di KM 70.

"Pengakuan pelaku, mereka berhenti karena mau ke rest area," ujar Maruli, Jumat (6/11/2026).

Menurut Maruli, keduanya merupakan mahasiswa dan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. Mereka berhenti karena kelelahan dalam perjalanan sembari mencari rest area terdekat.

Namun, saat didatangi polisi, keduanya mengaku kaget dan panik hingga pengemudi langsung tancap gas.

Akibatnya, Bripda Rizki Novyandri sempat bertahan di atas kap mobil sebelum terjatuh dan terlindas kendaraan tersebut.

 

Sopir jadi Tersangka

Sementara itu, Briptu Wahyu turut tertabrak mobil dan harus mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisinya memungkinkan untuk menjalani rawat jalan.

"Pekerjaan mahasiswa dan mahasiswi. Didatangi petugas, kaget, langsung tancap gas," kata Maruli.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi mobil berinisial AM. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 466 dan/atau Pasal 348 dan/atau Pasal 349 ayat (2) dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 458 juncto Pasal 17 juncto Pasal 21.

"Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang mengakibatkan luka berat," jelas Maruli.