Perusahaan Haji Isam Gadai Saham ke Bank Mandiri, Ini Kata OJK

OJK menanggapi mengenai langkah emiten perusahaan milik pengusaha Haji Isam yang agunkan saham untuk pembiayaan.

Diterbitkan 06 November 2026, 19:29 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai saham yang jadi jaminan pembiayaan oleh emiten milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. OJK menegaskan, pengagunan saham diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, ketentuan yang berlaku tidak melarang pengagunan saham untuk mendukung aksi korporasi, termasuk akuisisi perusahaan.

Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara transaksi jual beli saham dan penggunaan saham sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.

"Sebenarnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebenernya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuma 50 persen,” ujar Dian di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, penggunaan saham sebagai jaminan pembiayaan tidak menjadi persoalan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Terkait pertanyaan mengenai izin OJK atas transaksi tersebut, Dian menyatakan regulator tidak secara khusus memberikan izin karena transaksi itu merupakan hubungan bisnis antarpihak atau business to business (B2B).

"Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B saja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Hubungan Bisnis Haji Isam dan Bank Mandiri

Dian menuturkan, Haji Isam merupakan nasabah lama Bank Mandiri yang masuk kategori prime customer. Dengan hubungan komersial yang telah terjalin cukup lama, bank dinilai telah memiliki pertimbangan tersendiri dalam menilai kelayakan pembiayaan dan agunan yang diberikan.

Ia menyebut, agunan utama dalam pembiayaan tersebut berupa proyek yang menjadi dasar transaksi. Sementara itu, saham maupun aset lainnya dapat digunakan sebagai agunan tambahan.

"Ini Pak Haji Isam nasabah lama prime customer bank mandiri, jadi sebenernya mereka sudah tahu sudah hubungan komersial sudah lama dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja,” pungkasnya.

 

Penjelasan Emiten Haji Isam Soal Gadai Saham

Sebelumnya, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), perusahaan tercatat atau emiten milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam memberikan penjelasan kepada bursa mengenai aksi gadai saham PGUN dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang dilakukan pengendali kepada Bank Mandiri.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin, (12/10/2026), pemegang saham pengendali JARR yakni PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan saham kepada Bank Mandiri yang dilakukan pada 30 September 2026. Demikian juga pengendali saham PGUN yakni PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR) untuk menggadaikan saham sebagai pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan. Selain itu, PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), pemegang saham di atas 5% juga menggadaikan 100% saham PGUN.

Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk, Tamlikho menuturkan, perseroan tidak mengetahui secara detil rincian fasilitas kredit itu karena debitur yang mengajukan fasilitas kredit yakni PT Jhonlin Baratama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Adapun PT Jhonlin Baratama merupakan afiliasi perseroan. Di mana terdapat hubungan afilasi antara pemegang saham CAR dan AAL yakni Jhony Saputra yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama. Ia mengatakan, perseroan juga tidak ikut memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), menjaminkan aset atau memberikan dukungan lain atas fasilitas itu.

Perseroan mengatakan, tidak ada dana dari kredit itu akan mengalir ke perseroan. “Tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi perseroan,” ujar dia.

Selain itu, tidak ada imbalan yang diberikan perseroan kepada AAL, CAR dan BCMP atas penjaminan saham itu.

Perseroan juga menyebutkan, saham yang digadaikan itu juga sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, dan penjaminan ini bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya.

 

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bank Mandiri merupakan salah satu bank ternama di Indonesia.
    Bank Mandiri
  • jaminan
  • Haji Isam