BEI Minta 12 Emiten Segera Rampungkan Buyback Sebelum Delisting

BEI menyatakan emiten yang masuk dalam daftar delisting harus wajib melakukan buyback atau pembelian kembali saham.

Diterbitkan 06 November 2026, 10:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta 12 perusahaan tercatat atau emiten yang akan mengalami penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk segera menuntaskan kewajiban pembelian kembali saham (buyback). Lantaran, hingga menjelang batas waktu yang ditentukan, belasan emiten tersebut belum menyelesaikan kewajibannya.

Mengutip data BEI, dari total 18 emiten yang dijadwalkan delisting pada 10 November 2026, sebanyak 12 perusahaan masih belum merampungkan proses buyback saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, emiten yang masuk dalam daftar delisting harus mematuhi ketentuan mengenai kewajiban pembelian kembali saham yang telah ditetapkan Bursa.

"Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jumat (6/11/2026).

Jeffrey menjelaskan, keputusan delisting terhadap 18 emiten tersebut telah melalui ketentuan yang berlaku di Bursa. Faktor yang melatarbelakangi penghapusan pencatatan saham itu antara lain kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit maupun penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama lebih dari 50 bulan.

Sejalan dengan keputusan tersebut, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan terkait untuk melaksanakan buyback saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas Akhir Buyback Saham 9 November 2026

Kewajiban pembelian kembali saham bagi emiten yang akan delisting mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Dalam ketentuan tersebut, emiten diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat pada 10 Mei 2026.

Sementara itu, periode pelaksanaan buyback berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026.

Artinya, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut masih memiliki waktu hingga Senin, 9 November 2026, untuk menyelesaikan proses pembelian kembali saham sebelum pencatatan sahamnya resmi dihapus dari Bursa pada 10 November 2026.

 

 

 

 

Daftar Emiten Masuk Delisting

Di antara perusahaan yang masuk dalam daftar delisting, terdapat PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik atau free float perusahaan tersebut masih mencapai 39,89 persen.

Selain Sritex, dua emiten lain juga tercatat memiliki porsi saham publik yang relatif besar. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) memiliki free float sebesar 86,18 persen, sedangkan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) mencatatkan free float sebesar 78,78 persen.

Besarnya porsi kepemilikan publik pada sejumlah emiten tersebut menunjukkan bahwa saham perusahaan-perusahaan itu masih dimiliki investor publik menjelang pelaksanaan delisting.