Daftar Lengkap 18 Emiten Terkena Delisting BEI

Penghapusan pencatatan saham terhadap 18 emiten akan resmi berlaku pada 10 November 2026.

Diterbitkan 06 November 2026, 11:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Sebanyak tujuh perusahaan masuk dalam daftar tersebut karena mengalami kepailitan, sementara 11 perusahaan tercatat atau emiten lainnya telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama lebih dari 50 bulan.

Penghapusan saham ini dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan delisting berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/11/2026) BEI menyampaikan keputusan delisting diambil karena perusahaan terkait telah memenuhi salah satu kondisi yang diatur dalam ketentuan bursa. Penghapusan pencatatan tersebut akan berlaku efektif pada 10 November 2026.

"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis BEI.

Aturan BEI menetapkan suspensi perdagangan saham selama sekurang-kurangnya 24 bulan dapat menjadi salah satu dasar bagi bursa untuk mengevaluasi kelanjutan pencatatan saham perusahaan. Dalam daftar kali ini, durasi suspensi terhadap 11 emiten bahkan telah melampaui 50 bulan.

Adapun sebelum delisting diberlakukan, BEI telah menetapkan rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan terkait. Tahapan tersebut dimulai dengan pengumuman rencana penghapusan pencatatan pada 10 April 2026.

Selanjutnya, emiten diberikan periode untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Proses ini berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026, atau sehari sebelum delisting berlaku efektif.

Setelah periode buyback berakhir, penghapusan pencatatan saham terhadap 18 perusahaan tersebut akan resmi berlaku pada 10 November 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan BEI.

 

 

 

Delisting Tak Menghapus Kewajiban Perusahaan

BEI menegaskan, keputusan delisting tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawabnya sebagai perusahaan tercatat. Seluruh kewajiban yang melekat pada status tersebut masih harus dipenuhi hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan saham.

"Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa," tulis BEI.

Sementara itu, investor yang masih memiliki saham dari perusahaan-perusahaan tersebut perlu mencermati jadwal penghapusan pencatatan yang telah diumumkan.

Berikut daftar Emiten delisting berstatus pailit:

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
  •  

Daftar 11 Emiten Disuspensi Lebih dari 50 Bulan

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • Delisting
  • perusahaan
  • buyback