BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pabrik di Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Diterbitkan 07 November 2026, 19:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran pabrik kipas angin di Pasar Kemis, Kabupayen Tangerang, ternyata membuat seorang karyawannya mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin sempat menjenguk korban kebakaran tersebut.

"Mendengar pabrik kipas angin milik PT Desen Nusantara Anugerah kebakaran, kami langsung mengunjungi lokasi serta memastikan para korban kebakaran telah mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit," kata Muhyidin, Sabtu (7/11/2026).

Muhyidin menjelaskan bahwa pegawai PT Desen Nusantara Anugerah ini merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu, kehadiran saya ke sini untuk memastikan setiap korban mendapatkan pelayanan perawatan yang maksimal di Rumah Sakit," ujar Muhyidin.

Muhyidin juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

"Karena ini kecelakaan ini di tempat kerja dan masuk kategori perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, maka seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh total sesuai indikasi medis," pungkasnya.

Seperti diketahui, pabrik dan gudang kipas angin di Jalan Raya Pasar Kemis, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terbakar pada Jumat (6/11/2026) siang.

Berdasarkan laporan diterima petugas pemadam kebakaran, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 11.21 WIB. Saat itu, seorang karyawan melihat adanya api di dalam pabrik bagian belakang.

"Karyawan setempat melihat adanya api di dalam pabrik, mendapati hal itu pekerja segera dilakukan evakuasi," ujar Komandan Pos (Danpos) Damkar Pasar Kemis, Amirudin.