Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoptimalkan peran perangkat desa di Jawa Tengah, untuk menjangkau cakupan perlindungan para pekerja. Dengan menggandeng Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), ditargetkan angka kepesertaan baru bisa mencapai 100 pekerja per desa.
"Untuk tahap awal 100 peserta baru per desa," kata Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup pemanfaatan jaringan dan peran strategis perangkat desa untuk memperluas sosialisasi, edukasi serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Sasaran program tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader desa, RT RW, hingga masyarakat pekerja informal, termasuk pekerja miskin, miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa.
Pendanaan program bersumber dari APBD dan atau APBDesa. PPDI juga akan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada perangkat desa dalam penyusunan serta harmonisasi kebijakan, regulasi dan pengalokasian anggaran APBDesa untuk implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, kedua pihak akan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program secara berkala di tingkat desa.
Menurut Hendra, sebelum regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) ditandatangani, BPJS Ketenagakerjaan perlu membangun pola kerja sama dengan PPDI.
Hendra mengatakan pelaksanaan program tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DI Yogyakarta.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi PPDI Jateng untuk berkomunikasi dengan pejabat Pemprov Jateng.
Langkah tersebut dinilai penting agar program mendapatkan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan target satu desa 100 peserta baru.
"Kami akan memfasilitasi PPDI Jateng untuk bertemu dengan pejabat di Pemprov Jateng agar mendapatkan dukungan dari Pemda," ujar Cahyaning.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto menegaskan dukungan lembaganya terhadap program tersebut.
Menurut Bambang, BPJS Ketenagakerjaan pusat akan memberikan dukungan penuh agar kerja sama dengan PPDI Jawa Tengah dapat segera berjalan.
"BPJS Ketenagakerjaan pusat akan men-support penuh program ini dan meminta agar segera dibentuk pola kerja sama dan mekanismenya," kata Bambang.
Pola kerja sama tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan teknis setelah MoU ditandatangani.
Dewan Pembina PPDI Pusat Fatchurrohman Nugroho yang turut mendampingi proses penandatanganan MoU menilai kerja sama tersebut memiliki dasar yang kuat karena PPDI mempunyai jaringan perangkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Fatchurrohman mengatakan PPDI selama ini telah memiliki pengalaman dalam melakukan sosialisasi berbagai program kepada masyarakat.
"PPDI sudah mempunyai banyak pengalaman dan mampu dalam melakukan sosialisasi di masyarakat. Tidak salah BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PPDI," ujar Fatchurrohman.
Menurut dia, keterlibatan perangkat desa dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan jaringan perangkat desa yang tersebar hingga tingkat desa, PPDI dinilai dapat membantu menjembatani program perlindungan sosial dengan kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Dalam draf Nota Kesepahaman, kerja sama PPDI Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
MoU tersebut juga mengatur prinsip integritas dalam pelaksanaan kerja sama. Kedua pihak menyatakan tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan pencucian uang serta tidak akan meminta, memberikan atau menerima sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi.
Kerja sama PPDI Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan yang berada di lingkungan desa.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329887/original/014746300_1787301484-HOAX__4_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3906886/original/032893200_1642489751-441-4415833_logo-jawa-tengah-png-lambang-daerah-jawa-tengah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325448/original/013190400_1786866389-0b41c084-9caf-4109-8a97-f972589c777b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323602/original/075528200_1786623155-b237c441-d57a-4ba2-befe-b2cfedb80331.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320629/original/095609000_1786360047-WhatsApp_Image_2026-08-10_at_16.20.47_2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299535/original/093915500_1784262552-WhatsApp_Image_2026-07-17_at_10.53.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299232/original/043263700_1784202321-395432.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539267/original/091129700_1774595159-IMG-20260327-WA0004.jpg)