Menko Muhaimin Minta Perlindungan Asuransi Pekerja Migran Diperkuat

Menko Muhaimin meminta perlindungan asuransi PMI diperkuat melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asuransi.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat secara menyeluruh. Pemerintah mendorong kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri untuk memastikan seluruh risiko pekerja terlindungi.

Muhaimin menilai penguatan perlindungan menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin luasnya mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan dan penempatan, tetapi juga mencakup kondisi PMI selama bekerja di negara tujuan.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucap Menko Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikutip Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja perlu memperluas kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal melalui skema yang tersedia.

Menurut Muhaimin, kolaborasi tersebut diperlukan agar PMI mendapatkan perlindungan sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.

“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” sambungnya.

Muhaimin menegaskan perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi pekerja migran. Sistem perlindungan harus mampu mengantisipasi berbagai risiko sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi sejak sebelum keberangkatan hingga selama berada di negara penempatan.

 

Perkuat Kerja Sama dengan Negara Tujuan

Selain memperkuat skema asuransi, pemerintah juga diminta meningkatkan kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan PMI.

Muhaimin menyebut Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura sebagai sejumlah negara yang memiliki peluang kerja besar bagi pekerja Indonesia. Namun, peluang tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan serta pemenuhan hak PMI.

Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya mengejar peningkatan jumlah penempatan pekerja migran. Keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak pekerja harus menjadi bagian penting dalam kebijakan penempatan PMI.

Karena itu, perlindungan pekerja migran perlu dibangun sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi. Malang Migrant Center diharapkan menjadi salah satu ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta pekerja migran.

Pemerintah juga perlu memastikan calon PMI memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan perlindungan sebelum berangkat, termasuk mengenai skema jaminan sosial dan asuransi yang dapat mereka manfaatkan.

“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” tegasnya.

 

PMI Harus Naik Kelas di Pasar Global

Menurut Muhaimin, penguatan perlindungan PMI merupakan bagian dari transformasi pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Pekerja migran, kata dia, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri. Mereka merupakan warga negara yang harus mendapatkan jaminan atas keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak selama bekerja.

Muhaimin berharap peningkatan perlindungan berjalan beriringan dengan penguatan kompetensi PMI. Dengan keterampilan yang lebih baik dan sistem perlindungan yang kuat, pekerja Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta naik kelas di pasar kerja global.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan membuat penempatan PMI tidak hanya berorientasi pada jumlah tenaga kerja yang diberangkatkan, tetapi juga pada kualitas pekerjaan, tingkat perlindungan, serta kesejahteraan pekerja selama berada di luar negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6