Dana Ganti Rugi Korban Indra Kenz Diduga Digelapkan Rp 30 Miliar

Proses ganti rugi bagi korban investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz hingga kini belum rampung.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 15:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ganti rugi korban Binomo terhambat dugaan penggelapan dana.
  • Pengurus paguyuban PTIB dilaporkan ke polisi atas penggelapan Rp 30 M.
  • Modus penggelapan termasuk pemotongan lawyer fee Rp 4 M secara sepihak.

Liputan6.com, Jakarta - Proses ganti rugi bagi korban investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Pengembalian dana kepada para korban masih terkendala dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Unit 3 Subdit 2 Ekbank Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Karena ada dugaan penggelapan dan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri," kata Irsan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

"Kami berharap pihak kepolisian yang menangani laporan polisi para korban yaitu Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk serius menangani Laporan Polisi tersebut," sambungnya.

Irsan mengatakan pihaknya melaporkan lima orang dalam perkara tersebut, yakni MN, IP, NZ, MR, dan RXS. Dia menjelaskan MN, MR, dan RXS merupakan pengurus paguyuban, sedangkan IP adalah anggota dan NZ merupakan pengacara.

"MN itu ketua Paguyuban PTIB. NZ iya pengacara," kata Irsan.

Menurut Irsan, NZ merupakan pengacara yang ditunjuk oleh paguyuban untuk menangani proses ganti rugi. Namun, dia menyebut para korban tidak pernah memberikan kuasa kepada NZ.

"Dia (NZ) pengacara yang di tunjuk PTIB, sementara para korban sdh punya pengacara dan tdk memberi kuasa kepada pengacara NZ," katanya.

 

Dugaan Modus

Irsan juga mengungkap dugaan modus dalam proses tersebut berupa pemotongan lawyer fee sebesar Rp 4 miliar secara sepihak dari hak para korban.

Dia mengatakan PTIB sempat mengirimkan surat kuasa pengacara kepada para korban. Namun, surat tersebut tidak ditandatangani oleh para korban. Meski demikian, biaya jasa pengacara sebesar Rp 4 miliar tetap dipotong dari dana yang menjadi hak mereka.

Sementara itu, Irsan memperkirakan dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 30 miliar.

"Dugaan penggelapannya sebesar Rp 30 miliar," jelasnya.

Dia berharap kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut. Terlebih, para korban sebelumnya telah mengalami kerugian akibat kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6