Menteri Imipas Sanksi Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi

Agus belum merinci jenis sanksi yang dijatuhkan.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 06:28 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menteri Imigrasi menjatuhkan sanksi pada pegawai terkait dugaan jual beli remisi.
  • Pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut, ia kembali ke Lapas Tangerang.
  • Investigasi menemukan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli remisi bagi narapidana.

“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” kata Agus, Kamis (15/10/2026).

Agus belum merinci jenis sanksi yang dijatuhkan. Dia menyebut Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyampaikan informasi lebih lengkap.

Dugaan praktik jual beli remisi mencuat setelah pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi sorotan. Pada 2022, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan petugas menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi.

Dengan pemindahan itu, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Pelanggaran di Balik Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi, dikutip Antara.

Menurut Rudi, investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.

Tim juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara di lapas tersebut. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6