Kembali Dibui, Indra Kenz Tempati Sel Isolasi

Indra Kenz ditempatkan di sel penempatan khusus atau isolasi untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 16:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut, ia kembali ke Lapas Tangerang.
  • Ia diisolasi untuk pemeriksaan dugaan maladministrasi pembebasan bersyarat.
  • Indra Kenz harus menjalani sisa pidana 3 tahun 2 bulan 14 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Indra Kenz akan menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan," jelas Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, Jumat (9/10/2026).

Beni juga menuturkan, pihaknya menempatkan Indra Kenz di sel penempatan khusus atau isolasi untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyaratnya.

"Ini untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security. Sementara ini kita treatmentnya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan," jelas Beni.

 

Sisa Hukuman

Dengan dicabutnya status pembebasan bersyarat, Indra Kenz harus menjalani sisa masa pidananya.

"Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," kata Beni.

Beni menambahkan, dengan masuknya Indra Kenz, jumlah narapidana di Lapas Kelas I Tangerang menjadi 1.557 orang.

Seperti diketahui, Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan pencucian uang. Dia telah menjalani hukuman sekitar lima tahun di Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2024.

Dia juga sempat mengantongi surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.

Namun, dengan diterbitkannya SK pencabutan tersebut, Indra Kenz dipastikan kembali menjalani masa pidana di balik jeruji besi. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6