Duo BPJS Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja terhadap Program Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan pekerja.

Diterbitkan 07 September 2026, 17:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bersinergi awasi kepatuhan pemberi kerja.
  • Pertukaran data rutin perkuat pengawasan dan identifikasi ketidakpatuhan.
  • Tujuannya: pastikan pekerja terdaftar, data akurat, dan iuran dibayar optimal.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi untuk memastikan pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (7/9).

PKS tersebut mengatur Sinergi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. Melalui kerja sama ini, pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat pengawasan melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama.

Upaya itu turut didukung pertukaran data yang telah dilakukan oleh kedua lembaga sebanyak empat kali dalam setahun. Data tersebut menjadi modal penting untuk memetakan sasaran pengawasan dan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.

“Pertukaran data tersebut menjadi modal penting untuk melakukan pemadanan data, memperkuat pengawasan, sekaligus mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja. Ke depan, pemanfaatan data tersebut akan didorong lebih jauh, tidak hanya dipertukarkan dan dipadankan, namun dioptimalkan untuk menentukan sasaran pengawasan dan pemeriksaan bersama serta mendukung tindak lanjut atas ketidakpatuhan yang ditemukan,” jelas Akmal.

Pastikan Seluruh Pekerja Terdaftar dengan Data yang Sesuai

Akmal mengatakan penguatan kepatuhan pemberi kerja terus menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan seluruh pekerja terdaftar serta data pekerja dan upah yang disampaikan telah sesuai. Upaya tersebut penting dilakukan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungan jaminan sosial secara optimal.

“Dari sisi kepesertaan, kita ingin memastikan pekerja yang seharusnya didaftarkan benar-benar didaftarkan, data pekerja disampaikan secara benar dan lengkap, serta ketidaksesuaian yang ditemukan segera diperbaiki,” katanya.

Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja terhadap 2.429 badan usaha. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungan JKN dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

Dari sisi keuangan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan menegaskan penguatan kepatuhan pembayaran iuran bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemberi kerja, tetapi juga mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN. Bayu berharap sinergi ini dapat diterapkan secara konsisten mulai dari tingkat pusat hingga kantor cabang, melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan.

"Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pembayaran iuran," tambah Bayu.

Bangun Ekosistem Data Jaminan Sosial yang Lebih Kuat

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mengatakan kerja sama tersebut akan terus dievaluasi melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan satu kali dalam setahun. Evaluasi tersebut diharapkan dapat melihat sejauh mana ketidakpatuhan dapat diselesaikan sekaligus mengukur semakin banyaknya pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial.

"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja. Melalui sinergi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap bisa membangun ekosistem data yang semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi pekerja," tegas Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6