Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV tahun 2026, periode Oktober hingga Desember. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp 900.000. Banyak pekerja kini mencari informasi soal daftar BSU bpjs ketenagakerjaan dan cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar baiknya, pekerja tidak perlu mendaftar sendiri. Data calon penerima akan disaring langsung dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga yang perlu dilakukan adalah memastikan data Anda tercatat dengan benar.
BSU adalah program bantuan tunai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi. Program ini menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun. BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai lembaga pendata peserta, sedangkan verifikasi akhir dilakukan oleh Kemnaker.
Advertisement
Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan secara nasional. Mekanisme teknis penyaluran dan pengecekan status penerima juga masih disiapkan. Karena itu, panduan di bawah ini merujuk pada mekanisme BSU 2025 sebagai gambaran, dan bisa berubah setelah aturan resmi terbit, Liputan6.com, Jumat (9/10/2026).
Berapa Besaran BSU 2026?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319153/original/007607300_1755506626-bansos.jpg)
BSU 2026 dialokasikan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember, sehingga totalnya Rp 900.000 per pekerja. Nominal ini naik dibanding BSU 2025 yang sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan.
Bantuan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Sejumlah laporan menyebut dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima, bukan melalui perusahaan. Namun, apakah dana cair sekaligus atau bertahap masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru.
Advertisement
Kriteria Penerima BSU 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424904/original/084923100_1764166778-UANG.jpg)
Kriteria final untuk kuartal IV 2026 belum diumumkan. Sebagai acuan awal, berikut ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU). Pada BSU 2025, kepesertaan aktif dihitung hingga April 2025. Untuk 2026, sebagian media memperkirakan kepesertaan minimal enam bulan, tetapi ini belum resmi.
-
Gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta, batasnya setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota setempat.
-
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Pada BSU 2025, pengecualian ini dimaksudkan agar bantuan tidak tumpang tindih. Cek kembali aturan terbaru, karena daftar pengecualian bisa berbeda.
Perlukah Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Manual?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3993211/original/062446100_1649756894-WhatsApp_Image_2022-04-12_at_4.47.43_PM.jpeg)
Tidak. Tidak ada formulir pendaftaran individual untuk BSU. Alurnya sebagai berikut:
-
BPJS Ketenagakerjaan menyaring peserta yang memenuhi kriteria dari basis datanya.
-
Data tersebut diverifikasi oleh Kemnaker.
-
Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima notifikasi terkait pencairan.
Jika ada situs, tautan, atau pesan yang meminta Anda "mendaftar BSU" dengan membayar biaya atau menyerahkan data pribadi, hampir pasti itu penipuan. Anda hanya perlu memastikan status kepesertaan aktif dan data diri di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar.
Advertisement
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Hingga kini, cara cek BSU 2026 dengan NIK belum diumumkan secara resmi. Kanal yang tersedia masih mengacu pada program sebelumnya, jadi perhatikan tahun program yang tercantum di sistem. Berikut langkah yang biasa digunakan pada BSU 2025:
-
Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Pilih menu Cek Status Penerima BSU (atau "Cek Status Calon Penerima BSU").
-
Isi data diri: NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif.
-
Kirim data, lalu tunggu sistem menampilkan status Anda.
Pastikan Anda membuka alamat yang benar. Situs yang mirip tetapi berakhiran lain patut dicurigai.
Cara Cek BSU Lewat Kemnaker dan Kanal Lain
Kemnaker sebelumnya menyediakan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id, dengan memasukkan NIK dan kode keamanan (CAPTCHA). Perlu diingat, laman ini sebelumnya digunakan untuk BSU 2025 dan belum ada keterangan resmi bahwa sudah diperbarui untuk BSU 2026. Pantau terus apakah ada pembaruan.
Via BSU Kemnaker
- Kunjungi tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Input juga captcha (kode keamanan). Bila tak jelas, minta captcha lain dengan menekan tombol 'ganti'.
- Klik 'Cek Status'.
- Lihat status penerimaan BSU berdasar NIK.
Kanal lain yang bisa membantu:
-
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berguna untuk memastikan status kepesertaan dan data diri Anda. Apakah JMO akan menjadi kanal cek BSU 2026 menunggu pengumuman resmi.
-
PosPay atau PT Pos Indonesia. Kanal ini mungkin terlibat jika penyaluran melibatkan PT Pos, seperti pada program sebelumnya.
-
Bagian HRD perusahaan. HRD dapat membantu menanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
Advertisement
Cara Memastikan Status Kepesertaan Anda Aktif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4392354/original/038664200_1681288233-mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash.jpg)
Karena BSU bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan yang aktif adalah kunci. Beberapa langkah yang bisa dilakukan sekarang:
-
Cek saldo dan status kepesertaan di JMO. Pastikan status Anda tercatat aktif di kategori Penerima Upah.
-
Samakan data NIK dan nama dengan KTP. Perbedaan data sering menjadi penyebab calon penerima tidak terdeteksi.
-
Tanyakan ke HRD apakah iuran Anda dibayarkan rutin dan upah dilaporkan sesuai.
-
Hubungi kantor cabang atau layanan BPJS Ketenagakerjaan jika menemukan data yang keliru.
Kapan BSU 2026 Cair?
Pemerintah menyebut BSU disalurkan pada kuartal IV, yakni Oktober hingga Desember 2026. Namun, tanggal pasti pencairan belum diumumkan. Pencairan bergantung pada terbitnya Permenaker baru, penetapan penerima, dan proses verifikasi data. Pantau pengumuman di kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Waspada Penipuan Berkedok BSU
Setiap kali BSU diumumkan, modus penipuan biasanya ikut marak. Beberapa hal yang perlu diwaspadai:
-
Tautan yang dikirim lewat WhatsApp atau media sosial dan mengaku sebagai "pendaftaran BSU".
-
Permintaan biaya, kode OTP, PIN, atau password untuk "mencairkan" bantuan.
-
Situs dengan tampilan mirip situs resmi tetapi alamatnya berbeda.
Kemnaker sudah berulang kali mengimbau masyarakat tidak memercayai tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Jangan pernah memasukkan data pribadi di situs yang tidak jelas sumbernya.
Pertanyaan Seputar Cara Cek dan Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak ekonomi, untuk membantu menjaga daya beli mereka.
Berapa besaran BSU yang akan diterima pekerja pada kuartal IV 2026?
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp 900.000. Jumlah ini merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Bagaimana cara mengecek status penerima BSU 2026?
Status penerima dapat dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id). Pengecekan juga bisa dilakukan via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau PosPay, serta menanyakan kepada HRD perusahaan. Pekerja tidak perlu mendaftar secara manual.
Siapa saja yang berhak menerima BSU ini?
Kriteria umum meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, atau penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369365/original/034444800_1791519895-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-09T112039.867.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342535/original/041645600_1788773436-HOAX__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5078809/original/005995500_1736144544-Screenshot_20250106_121234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543194/original/045699500_1629256437-image__6_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315076/original/040729300_1785826533-3b030088-5842-4dd0-8a23-147b3dca5029.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369273/original/072779700_1791515996-b2b55037-35a3-4d86-9eb3-7123b1aa5d7a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369265/original/007262000_1791515102-2ef6c234-ef86-4cde-8cb3-fdc370cd60d3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366955/original/043672700_1791281476-HL_pagar_kucing.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365334/original/045652600_1791173456-6L8vcIzhYP0hjgZRTzj2Fdye2iEJ8eNj771KdHsy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365333/original/035732200_1791173455-Dmmv3aSTpXj0n8W8JklFNuX4kW46G9DTQHq8gEe9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369247/original/058273300_1791514100-HL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5431271/original/094824900_1764734231-federico-bottos-TuAtSs8peoM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369237/original/077677700_1791514007-Gemini_Generated_Image_kvcxepkvcxepkvcx.jpg)