:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1505536/original/011475000_1486967390-Pembukaan-Saham3.jpg)
Informasi Umum
- PengertianSalah satu Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Kemnaker RI.
- Dibentuk3 Juli 1947
- Dasar Hukum PendirianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015
- BidangKetenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Kantor pusatJl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaPengamat: Duet Ganjar-Prabowo Ada Peluang Menang Pilpres 2024
Telah dibaca 0 kaliHarga Kripto Hari Ini 24 Maret 2023: Bitcoin Cs Kembali Perkasa
Telah dibaca 0 kaliDaftar Lokasi Perpanjangan SIM Mobil dan Motor Hari Ini
Telah dibaca 0 kali15 Ucapan Selamat Bulan Suci Ramadhan dalam Berbagai Bahasa
Telah dibaca 0 kali6 Zodiak Ini Paling Gampang Stres, Kamu Termasuk?
Telah dibaca 0 kali7 Foto Desain Barcode Kemasan Ini Super Kreatif, Anti Mainstream
Telah dibaca 7 kaliHoaks Terkini Seputar Bencana, dari Tsunami sampai Banjir
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Visi
Kemnaker yang membidangi urusan ketenagakerjaan memiliki visi sebagai tujuannya, yakni ""Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera".
Misi
Untuk menyukseskan visinya tersebut, Kemnaker memiliki beberapa misi yang dijalankan, antara lain:
- Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi
- Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja
- Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan
- Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
- Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.
Tugas dan Fungsi
- Kemnaker memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.