Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital

Kemnaker perketat aturan PKWT, outsourcing, dan pekerja gig economy demi seimbangkan fleksibilitas bisnis dan pelindungan hak pekerja.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan regulasi ketenagakerjaan demi merespons dinamika dunia kerja yang kian pesat. Langkah ini mencakup penataan ulang aturan Perjanjiian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model kerja digital berbasis platform (gig economy). Fokus utamanya untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan pelindungan hak pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa perubahan model bisnis dan pola kerja saat ini menuntut payung hukum yang adaptif, tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," ujar Cris dikutip dari laman resmi Kementerian, Jumat (7/8/2026).

Mengenai PKWT, Cris menekankan bahwa skema ini tetap diakui dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, penggunaannya wajib disesuaikan dengan jenis, sifat, dan jangka waktu pekerjaan, bukan sekadar alat penghematan biaya. 

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," tegasnya.

Perketat Tata Kelola Outsourcing

Tak hanya PKWT, Kemnaker turut memperketat tata kelola alih daya (outsourcing). Aturan baru memuat kepastian ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, hingga standar pelindungan tenaga kerja demi menciptakan hubungan industrial yang transparan dan akuntabel. Cris mengingatkan bahwa kunci keberhasilannya terletak pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa.

Terkait pesatnya gig economy, Kemnaker juga merumuskan pendekatan baru untuk melindungi para pekerja berbasis platform tanpa mematikan inovasi digital.

"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," jelas Cris.

Seiring perubahan ini, peran praktisi Human Resources (HR) kini dituntut bertransformasi. HR tak lagi sekadar mengurus administrasi, melainkan menjadi mitra strategis perusahaan yang memastikan seluruh kebijakan, mulai dari perencanaan PKWT, pengelolaan outsourcing, hingga tata kelola pekerja platform berjalan sesuai regulasi sejak awal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6