Pemerintah Ungkap Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Bisa Asal Cepat

Pemerintah memastikan sumber daya manusia menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem jelas dan memiliki kepastian.

Diterbitkan 21 September 2026, 21:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penempatan manajer Kopdes/KNMP terukur, memastikan sistem kerja jelas dan kepastian.
  • Pemerintah siapkan aspek administratif dan hukum, termasuk kejelasan hubungan kerja.
  • Manajer akan berstatus pegawai BUMN (PKWT 2 tahun) dengan hak dan perlindungan jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari menekankan kecepatan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara terukur, bukan hanya mengejar kecepatan.

Menurut dia, pemerintah memastikan sumber daya manusia menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem jelas dan memiliki kepastian.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Dia mengatakan, pemerintah memahami bahwa para calon manajer telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.

Terlebih, sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut.

Untuk itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," jelas Qodari.

Jaminan Hak Pekerja

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Qodari menegaskan keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dari penataan kedua program tersebut. Dengan demikian, manajer KDKMP maupun KNMP dapat menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," tutur Qodari.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6