Target Rampung Oktober, RUU Ketenagakerjaan Soroti Outsourcing dan Upah

RUU Ketenagakerjaan baru disiapkan untuk lindungi buruh. Isu upah layak dan kesejahteraan pekerja outsourcing jadi sorotan utama.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang diproyeksikan selesai pada Oktober 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai benteng hukum yang lebih adaptif dan adil untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di tengah perubahan zaman.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pembaruan hukum ini menjadi krusial untuk menyikapi dinamika dunia kerja yang kian kompleks.

"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman," kata Wamenaker dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2026).

Afriansyah menekankan bahwa target penyelesaian RUU ini terbilang cukup ketat. Karena itu, sinergi dan kontribusi aktif dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar target dapat tercapai tepat waktu.

"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," ujar Afriansyah.

Demi menyempurnakan substansi RUU, pemerintah berkomitmen membuka pintu dialog selebar-lebarnya bagi serikat pekerja/buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka. Masukan tersebut dinilai vital untuk merumuskan aturan yang tak hanya melindungi buruh, tetapi juga ramah terhadap pertumbuhan dunia usaha.

"Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif," katanya.

Isu Strategis Disorot dalam RUU

Sejumlah isu strategis turut disorot dalam RUU ini, meliputi perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah layak, struktur pengupahan yang adil, hingga jaminan kesetaraan hak kerja.

"Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” ujarnya.

Afriansyah menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan RUU ini bertumpu pada kolaborasi erat antara pemerintah, serikat pekerja, DPR RI, dan para pelaku usaha. Kerja sama ini diharapkan melahirkan regulasi yang seimbang demi kemajuan bersama.

"Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6