Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memacu kesetaraan di dunia kerja agar setiap warga negara, termasuk kelompok disabilitas, mendapat porsi yang adil untuk berkarier dan mengasah potensi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa komitmen ini merupakan pijakan utama dalam menghadirkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia.Â
"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujar Yassierli dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Yassierli menilai, tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional tak sebatas angka pertumbuhan ekonomi, melainkan juga sejauh mana negara mampu menyediakan akses pekerjaan yang setara.Â
Advertisement
Hingga saat ini, hambatan bagi pekerja disabilitas di pasar kerja tergolong tinggi. Merujuk laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Global Disability Summit 2025, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) kelompok disabilitas secara global masih tertinggal sekitar 30 persen dibanding kelompok non-disabilitas.
Selain itu, kelompok usia muda penyandang disabilitas berisiko dua kali lebih tinggi terjerat situasi Not in Education, Employment, or Training (NEET)—atau tidak bersekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan.
Melihat fakta ini, penyediaan lapangan kerja saja dianggap belum cukup. Pemerintah memandang krusial hadirnya ekosistem yang menilai individu murni dari kecakapannya, tanpa stigma.
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," tutur Yassierli.
Strategi Tiga Pilar dan Penguatan Regulasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565096/original/072075300_1777011174-1000298570.jpg)
Guna mengurai persoalan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga strategi kunci:
- Rekrutmen berbasis kompetensi secara adil.
- Akomodasi yang layak di area kerja.
- Kemudahan akses layanan ketenagakerjaan bagi seluruh pencari kerja.
Sejalan dengan itu, pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) diarahkan untuk membuka keterbukaan akses, bukan menjadi penghalang baru.
Dari sisi aturan, payung hukum telah ditegaskan melalui UU No. 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di sektor swasta. Langkah ini diperkuat lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kendati regulasi telah siap, Menaker menggarisbawahi pentingnya peran aktif dari dunia usaha untuk mengadopsi prinsip inklusivitas dalam manajemen SDM mereka.
"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," pungkas Yassierli.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313962/original/012980500_1785727335-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T102000.247.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346802/original/063133700_1757650216-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__68_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5362936/original/004760500_1758877364-pendamping_lokal_desa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336576/original/019161400_1782207416-Menteri_Ketenagakerjaan__Yassierli-23_Juni_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421022/original/080394400_1763865805-dd264344-0280-4d5b-bb8f-8a8a865d1b2d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565096/original/072075300_1777011174-1000298570.jpg)