Arief Hidayat: Penyadapan Presiden Bisa Jadi Makar jika Kedaulatan Terancam

Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh

Diterbitkan 08 November 2026, 05:30 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penyadapan ilegal Presiden Prabowo bisa jadi makar jika ancam kedaulatan negara.
  • Makar melibatkan pihak asing, sementara perebutan kekuasaan domestik adalah penyalahgunaan wewenang.
  • Polri mengungkap penyadapan Prabowo, tiga jenderal polisi menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menilai bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa mengarah pada tindak pidana makar apabila mengancam kedaulatan negara.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026) sore.

Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Dia menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.

Namun, apabila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Arief mengaku tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan karena merasa tidak melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, maupun korupsi.

"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.

Desak Usut Tuntas

Dia menegaskan penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari aspek hukum, moral, maupun etika. Menurut dia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya, dikutip Antara.

Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak secara absolut tanpa pengawasan.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).

Tiga jenderal polisi menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).

Kini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi (EH), Irjen Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan sedan sakit.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6