Pemerintah Serahkan ke KPK untuk Periksa Nusron Wahid

Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan untuk memeriksa Nusron Wahid merupakan kewenangan KPK.

Diterbitkan 23 September 2026, 19:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah serahkan sepenuhnya pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada KPK.
  • KPK memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini.
  • Posisi Nusron di kabinet adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di kementeriannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses penyidikan sepenuhnya menjadi wewenang lembaga antirasuah tersebut.

"Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. Tentu sudah dilakukan penyelidikan dan bahkan sudah mungkin sudah sampai ke tingkat penyidikan juga," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Yusril menambahkan, penyidik KPK memiliki mekanisme dalam mengumpulkan alat bukti. Apabila ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan, langkah tersebut menjadi kewenangan KPK.

Dia menegaskan pemerintah akan menghormati keputusan hukum tersebut.

"Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK," ungkapnya.

 

Tak Hanya KPK

Bukan hanya KPK, kata Yusril, sikap serupa juga berlaku bagi aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada independensi daripada penyidik dalam proses penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, terkait posisi Nusron Wahid di kabinet, Yusril enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Mengenai Pak Nusronnya sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi kita enggak bisa menjawab apa-apa. Semuanya ada di tangan Presiden," tutur Yusril.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • Nusron Wahid adalah politikus yang berasal dari Partai Golkar
    Nusron Wahid adalah politikus yang berasal dari Partai Golkar
    Nusron Wahid
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi