Alasan KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut

Tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Diterbitkan 22 September 2026, 18:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena tersangka pemerasan PBJ.
  • Bupati diduga patok fee 10% dari proyek PBJ di Pemkab Bolmut.
  • Kadis PUPR saksi, bantu kondisikan proyek dan tentukan vendor atas arahan Bupati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan baru menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan sementara satu tersangka didasarkan pada konstruksi perkara yang ditemukan penyidik. Dalam perkara tersebut, Sirajudin diduga melakukan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.

"Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh selaku empunya kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10 persen," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari PBJ yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Ia juga diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

"Nah apakah nanti 10 persen ini kemudian dibicarakan oleh staf, kemudian ada staf yang tahu dan kemudian menyetujui, atau bahkan memberikan ide kepada Bupati seperti apa, itu yang nanti akan didalami," terang [cek nama narasumber: di naskah tertulis Budi].

"Sehingga kemudian bukan satu orang ya yang akan kita tentunya saat ini baru satu orang. Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," tambahnya.

Selain menjelaskan alasan baru menetapkan satu tersangka, Taufik juga menerangkan status Kepala Dinas PUPR Bolmut Abdul Jalil Pandialang. KPK menemukan salah satu barang bukti berupa uang di kediamannya.

"Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih statusnya sebagai saksi gitu. Kenapa ada uang yang di rumah Kadis PUPR? Bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara si bupatinya. Artinya itu terlepas dari perkara Bupati," terang Taufik.

 

Modus Korupsi Bupati Bolmut

Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman KPK, Kadis PUPR Bolmut turut berperan dalam proses pengondisian atau plotting proyek PBJ atas arahan bupati.

Peran tersebut termasuk membantu menentukan daftar vendor dan besaran fee proyek sebesar 10 persen untuk bupati serta 4 persen untuk dinas terkait.

"Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya. Karena ada beberapa perbuatan-perbuatan pengkondisian tadi, kemudian menentukan vendor, dan harus menyerahkan fee sebesar 10 persen itu sudah dikondisikan oleh Kadis PUPR atas persetujuan Bupati," tuturnya.

"Jadi ini artinya ada keterangan yang menguatkan di konstruksi Bupatinya gitu," imbuh Taufik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6