Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membacakan putusan banding dalam kasus korupsi Chromebook.
"Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," ujar Nadiem usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dia mengakui perjuangan ini masih panjang, terlebih dirinya saat ini sedang menjalani perawatan.
Advertisement
"Yang mau saya bilang juga adalah memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat," ucap Nadiem.
Dia meyakini masih ada orang-orang baik di lembaga penegak hukum Indonesia. Karena itu, dia berharap putusan terhadap dirinya dapat berubah melalui proses hukum di Mahkamah Agung.
"Tetapi saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia, saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," kata Nadiem.
Korban Kriminalisasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357297/original/045185000_1790240873-IMG_4181.jpg)
Nadiem mengaku sebagai korban kriminalisasi. Namun, dia menyadari bukan satu-satunya korban.
"Saya, dan bukan hanya saya yang menjadi korban kriminalisasi. Di sini ada banyak sekali korban kriminalisasi yang belum keluar dari penjara," kata dia.
"Jadi harapan saya hanya satu, bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini. Saya ingin kepada istri saya pertama, memohon maaf bahwa perjuangan kita masih harus berlanjut," jelas Nadiem.
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, turut hadir memberikan dukungan kepada Nadiem.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapat abolisi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara itu, Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi video profil desa.
Â
Advertisement
Hasil Sidang Banding Nadiem
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana mengatakan Nadiem tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Subachan saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta kekayaan dan pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya memangkas hukuman penjara, majelis hakim banding juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti Nadiem. Nilainya turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
Hakim menyebut uang pengganti tersebut ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,567 triliun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Subachan.
Jika Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Namun, apabila Nadiem hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara pengganti.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan Nadiem tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Masa tahanan rumah yang telah dijalani akan diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana penjara yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah," ujar Subachan.
Putusan banding tersebut sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem.
Â
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357131/original/047451800_1790234905-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356940/original/051953100_1790227062-HOAX__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356963/original/076849000_1790227753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-24T122607.841.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348780/original/066704200_1789457937-cek_fakta_-_pekerja_migran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357296/original/041026000_1790240873-IMG_4183.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357275/original/036931700_1790240134-IMG_4163.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357133/original/051072000_1790235038-IMG_4173.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356811/original/024986900_1790221360-5a83e824-079c-42ec-8300-399e64aceeec.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322683/original/053700500_1786570963-IMG_2944.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336736/original/020229800_1788173669-IMG_3469.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322684/original/082638100_1786570963-IMG_2942.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322639/original/062213800_1786546611-IMG_2944.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322630/original/045982300_1786544427-IMG_2924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763597/original/051601200_1778666540-1.jpg)