Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membacakan putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (24/9/2026).Â
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, dikutip Jumat (25/9/2026).
Advertisement
Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Nadiem berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata hakim.
Majelis hakim banding juga mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, dari sekitar Rp 809,59 miliar menjadi Rp 548,76 miliar. Uang pengganti tersebut ditujukan untuk memulihkan kerugian negara yang dalam perkara ini disebut mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,57 triliun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim.
Â
Nadiem Ajukan Kasasi
Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah PT Jakarta membacakan putusan banding dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," ujar Nadiem.
Dia mengakui perjuangan hukum tersebut masih panjang. Nadiem juga menyebut dirinya sedang menjalani perawatan.
"Yang mau saya bilang juga adalah memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat," ucap Nadiem.
Nadiem menyatakan keyakinannya masih ada pihak-pihak yang dapat memberikan keadilan dalam proses hukum. Karena itu, dia berharap putusan terhadap dirinya dapat berubah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Tetapi saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia, saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," kata Nadiem.
Nadiem juga menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan mengatakan dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengalami hal tersebut.
"Saya, dan bukan hanya saya yang menjadi korban kriminalisasi. Di sini ada banyak sekali korban kriminalisasi yang belum keluar dari penjara," kata dia.
"Jadi harapan saya hanya satu, bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini. Saya ingin kepada istri saya pertama, memohon maaf bahwa perjuangan kita masih harus berlanjut," jelas Nadiem.
Â
Advertisement
Amar Putusan Jadi Sorotan
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyoroti bagian amar putusan yang menurutnya membebankan 50 persen kerugian negara atau lebih dari Rp800 miliar kepada Google serta memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
"Yang menarik, yang sebelumnya musuh penegakan hukum ini hanya terhadap kriminalisasi terhadap pejabat publik di dalam memberikan keputusan-keputusan kebijakan publik, putusan hari ini menambah musuh penegakan hukum dengan melakukan kriminalisasi terhadap korporasi," kata Dodi usai persidangan.
Dodi mengimbau pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum tersebut agar tidak menciptakan iklim negatif bagi investasi dan pembangunan ekonomi nasional, khususnya pada sektor teknologi internasional.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum kasasi yang akan diajukan Nadiem ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357442/original/090884500_1790248073-cek_fakta_pupr.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357195/original/038011000_1790236151-HOAX__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5372348/original/034637900_1759740027-meteor_jatuh.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261105/original/086134600_1781680485-BSU_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763597/original/051601200_1778666540-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357504/original/074054500_1790251762-email-attachment_2026_09_24_deviraprastiwi-at-klyid_tom-lembong-beri-dukungan-untuk-nadiem-usai-sidang-banding_IMG_4199.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357356/original/091697100_1790243231-IMG_4164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357418/original/044789300_1790245904-IMG_4182.jpg)