Nadiem Makarim Resmi Ajukan Kasasi

Langkah ini ditempuh atas putusan banding kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang dinilai keliru.

Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim ajukan kasasi ke MA pada 16 Oktober 2026.
  • Kasasi terkait putusan banding kasus Chromebook Kemendikbudristek.
  • Tim hukum Nadiem soroti lima kekeliruan penerapan hukum putusan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh tim penasihat hukum Nadiem melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek," demikian dikutip dari keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Diketahui, berdasaran Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem dihukum total pidana penjara 15 tahun 4 bulan, yang terdiri atas 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun penjara.

Adapun, kasasi ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai adanya lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding tersebut.

Salah satu kekeliruan utama yang disorot adalah penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara yang dianggap terlalu luas lantaran mengabaikan pihak yang berwenang menetapkan harga.

"Kedua, Putusan Banding tidak dapat membuktikan kerja sama (persekongkolan) dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google," tulisnya.

Kemudian, putusan banding menetapkan kewajiban membayar uang pengganti tanpa didukung bukti adanya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Keempat, putusan tersebut juga dinilai mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan.

"Kelima, putusan Banding mengabaikan bukti kunci SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," sambungnya.

Dalam Memori Kasasi, kuasa hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

"Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6