Kuasa Hukum Nadiem Soroti Putusan Banding dan Beban Kerugian Google

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dan membebankan separuh kerugian negara kasus Chromebook ke Google.

Diterbitkan 24 September 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PT Jakarta pangkas hukuman Nadiem Makarim jadi 9 tahun penjara kasus korupsi Chromebook.
  • Uang pengganti Nadiem dipangkas dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar, total kerugian negara Rp1,5 triliun.
  • Kuasa hukum Nadiem kritik putusan yang bebankan Google dan akan ajukan kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan tingkat banding ini membacakan perubahan atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Subachan saat membacakan amar putusan di PT Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim banding memangkas kewajiban uang pengganti yang harus dibayar Nadiem dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Hukuman subsider uang pengganti ditetapkan selama 6 tahun penjara. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun. Majelis hakim menetapkan Nadiem tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyoroti amar hakim yang membebankan 50 persen kerugian negara atau lebih dari Rp800 miliar kepada raksasa teknologi Google, serta perintah pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Yang menarik, yang sebelumnya musuh penegakan hukum ini hanya terhadap kriminalisasi terhadap pejabat publik di dalam memberikan keputusan-keputusan kebijakan publik, putusan hari ini menambah musuh penegakan hukum dengan melakukan kriminalisasi terhadap korporasi," kata Dodi usai persidangan.

Dodi mengimbau pemerintah melakukan evaluasi atas proses penegakan hukum ini agar tidak menciptakan iklim negatif bagi investasi dan pembangunan ekonomi nasional, khususnya pada sektor teknologi internasional.

 

Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai majelis hakim tingkat banding ragu-ragu dalam mengambil keputusan karena memangkas masa hukuman dan nilai uang pengganti. Ari juga menyebut banyak fakta persidangan yang menguntungkan kliennya namun diabaikan oleh hakim.

"Seandainya memang proses ini dia yakini, maka hukuman itu sama atau ditambah. Tetapi ini faktanya dikurangi, bahkan uang penggantinya juga dikurangi," tutur Ari.

Atas dasar penemuan sejumlah celah hukum dalam putusan banding tersebut, tim kuasa hukum menyatakan optimis untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6