Hal Meringankan dan Memberatkan di Sidang Banding Nadiem

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkap sejumlah pertimbangan.

Diterbitkan 24 September 2026, 16:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkap sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sikap Nadiem selama persidangan sebagai salah satu hal yang meringankan. Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana juga mempertimbangkan sejumlah kondisi pribadi Nadiem, termasuk statusnya yang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.

"Lalu, terdakwa telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi," ujar Hakim dalam sidang, Kamis (24/9/2026).

Majelis hakim juga mempertimbangkan usia Nadiem yang masih produktif serta pengaruh pidana terhadap masa depannya.

"Mempertimbangkan pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa yang masih berusia produktif dan berkemampuan," ucap Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana.

Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," kata Hakim.

 

Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak perkara tersebut terhadap negara dan masyarakat. Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp 1.567.888.662.716,74.

Hakim menilai dampak kerugian tersebut bersifat luas, terutama terhadap anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung penggunaan sejumlah Chromebook yang dinilai tidak sebagaimana mestinya, termasuk perangkat yang disebut tersimpan hingga mengalami kerusakan dan berjamur.

"Pengaruh tindak pidana terhadap korban bersifat luas dan mendalam karena korbannya kolektif yaitu negara dan rakyat Indonesia, terutama anak-anak daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T)," jelas Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta membacakan putusan banding Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Majelis hakim kemudian mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu, Nadiem tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata Hakim.

 

Uang Pengganti Dikurangi

 

Selain hukuman penjara, majelis hakim banding mengurangi kewajiban uang pengganti Nadiem dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

Uang pengganti tersebut diperuntukkan memulihkan kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim.

"Dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," sambung Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan Nadiem tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Masa tahanan rumah yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana penjara.

"Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Hakim.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa serta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026. Perubahan tersebut berkaitan dengan pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6