Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung

Kejagung akan pelajari putusan tersebut sebelum ambil langkah selanjutnya.

Diterbitkan 24 September 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung akan mempelajari putusan PT Jakarta yang mengurangi vonis Nadiem Makarim.
  • Vonis Nadiem dikurangi menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
  • Nadiem juga dikenakan denda Rp 1 miliar atau subsider 140 hari penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Kejagung menghormati putusan tersebut. Menurutnya, JPU akan mempelajari putusan itu sesuai dengan batas waktu, sebelum akhirnya memutuskan langkah selanjutya.

"Kita menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT tipikor," tuturnya.

 

Vonis Nadiem jadi 9 Tahun

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyampaikan hasil sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas dugaan kasus korupsi Chromebook.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Kemudian, Hakim membacakan putusan hukuman Nadiem yang semula 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Kemudian, Hakim menyatakan, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata Hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6