Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK

KPK kembali memanggil Ahmad Dedi terkait dugaan korupsi DJBC. Namun, ia tidak hadir karena dikonfirmasi sedang sakit.

Diterbitkan 22 September 2026, 18:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memanggil Ahmad Dedi (DJBC) terkait dugaan korupsi, namun ia tidak hadir karena sakit.
  • Pemeriksaan Ahmad Dedi akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik KPK.
  • Status Dedi dalam pemanggilan ini sebagai 'pihak terkait', bukan saksi, dan ia membantah tuduhan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026). Namun, Dedi dikonfirmasi tidak hadir.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Karena itu, Budi menyebut pemanggilan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

“Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ucapnya.

Selain tidak hadir, status Ahmad Dedi dalam pemanggilan kali ini juga menjadi tanda tanya. Pasalnya, KPK tidak mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan terhadap pihak terkait,” kata Budi singkat.

 

Perkara Korupsi DJBC

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC bermula dari pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Lembaga antirasuah kemudian memanggil Ahmad Dedi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 30 Juli 2026.

Selain itu, Ahmad Dedi juga telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam rangkaian persidangan terkait perkara korupsi DJBC. Teranyar, pada pekan lalu, Ahmad Dedi membantah penerimaan yang ditudingkan kepadanya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sekitar delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Kemudian, John Field selaku pemilik Blueray Cargo; Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo; Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; Budiman Bayu Prasodjo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai; serta Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Bea cukai adalah istilah dalam hal urusan yang berhubungan dengan pajak.
    Bea Cukai
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK