Sukses

Perjuangan Novel Baswedan Cs Melawan Pelemahan KPK

Novel menjadi corong pengaduan ke sejumlah pihak untuk melawan tindakan Firli yang diduga kuat telah membuat KPK semakin dilemahkan secara total.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan maju di garda terdepan, menjadi perwakilan 75 pegawai KPK lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status sebagai aparatur sipil negara atau ASN akibat gagal lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang gagal tersebut kini dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Novel Baswedan menjadi corong pengaduan ke sejumlah pihak untuk melawan tindakan Firli yang diduga kuat telah membuat KPK semakin dilemahkan secara total. Terhitung, sejumlah lembaga telah disambangi Novel dan perwakilan dari 75 pegawai nonaktif, mulai dari Dewan Pengawas KPK, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, hingga Presiden Joko Widodo.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," kata Jokowi dalam memberikan atensi polemik terkait, Senin 17 Mei 2021.

Atensi atau pernyataan ketegasan Presiden Jokowi menjadi angin segar bagi Novel Cs. Walhasil, KPK akhirnya sepakat untuk berunding dengan Kemenpan RB dan BKN untuk menghelat rapat kordinasi membahas nasib daripada 75 pegawai nonaktif KPK tersebut.

Namun nyatanya, semua hal itu dipatahkan pimpinan KPK sendiri. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi antara KPK dan Menpan RB juga BKN, memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021 siang.

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih tragis lagi, sebanyak 51 pegawai tidak lolos TWK itu pun akan mengakhiri tugasnya pada 1 November 2021. Selain itu, menuju tanggal tersebut, tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menanti Tindakan Nyata Atas Atensi Jokowi

Meski atensi Presiden Jokowi tegas mengatakan bahwa jangan ada pemecatan, namun nasib berkata lain. Karenanya, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap berharap adanya tindak lanjut ulang dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemecatan 51 orang pegawai KPK yang saat ini berstatus nonaktif.

"Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Yudi, pemecatan yang akan dilakukan Firli Bahuri terhadap 51 pegawai nonaktifnya mengartikan bahwa KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mematuhi instruksi dari Presiden Jokowi. Sebab Yudi meyakini, Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kritik Yudi.

Pembangkangan Terhadap Jokowi

Harapan disampaikan Yudi Purnomo didukung oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. Menurut dia, hasil rapat tersebut tidak sejalan dengan pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang tidak membolehkan adanya pemecatan.

"Menurut saya keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan kemudian membuat pembinaan untuk 24 lainnya itu adalah bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata Zaenur saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 25 Mei 2021.

Zaenur juga menegaskan, sebanyak 24 pegawai nonaktif KPK dari total 75 yang dinyatakan belum dipecat, bukan berarti selamat. Dia meyakini, mereka tidak lain untuk menunggu waktu. Sebab pembinaan yang dijanjikan dilakukan terhadap mereka, memiliki klausul yang juga tidak akan mengembalikan mereka sebagai pegawai KPK akibat alasan yang sangat terasa manipulatif seperti yang terjadi pada 51 pegawai KPK nonaktif saat ini yang sudah pasti dipecat per 1 November 2021.

"Artinya secara total pidato Presiden Joko Widodo dibangkang sendiri oleh para pembantu nya dan juga pemangku kepentingan lain," dia menandasi.

Tangapan Novel Baswedan

Novel Baswedan melalui pernyataan pribadinya, mengaku pasrah. Novel meyakini segala daya dan usaha untuk memperjuangkan integritas KPK dalam usaha pelemahan telah mencapai puncaknya.

“Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil,” kata kata Novel pada wartawan, Selasa 25 Mei 2021, malam.

Namun Novel tetap memberi api semangat. Dia percaya perjuangan memberantas rasuah bisa dimana pun dan melalui cara apa pun.

"Kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan,” Novel memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.