Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat Kuansing Diperiksa

KPK mulai memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 16:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA).

Ada sembilan sosok yang dipanggil, termasuk Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," kata  Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain Ketua DPRD, lembaga antirasuah itu juga Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, di mana pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Enam pejabat yang dipanggil lainnya yaitu, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing, dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing.

Kemudian Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Penggeledahan Kasus Bupati Kuansing

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penggeledahan berlangsung sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru," kata Budi, Selasa (7/7/2026).

Di Kuansing, tim penyidik KPK menyasar sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, serta Kantor Dinas Perkebunan.

Selain kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas sejumlah tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), ZKN, dan ARD.

"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," terang Budi.

Sementara di Kota Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi.

Barang Bukti Disita

KPK menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan mobil mewah yang diduga menjadi barang bukti pemberian suap.

"Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," jelas Budi.

Budi menyebut mobil tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026). Saat ditemukan, kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan, termasuk penggantian pelat nomor.

Usai menemukan barang bukti tersebut, tim penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mobil mewah itu dibawa menggunakan jasa towing bersama sejumlah barang bukti lainnya.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh pihak terkait tidak menghambat proses penyidikan.

"Kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," kata Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6