KPK Geledah DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Perantara Suap Bupati

Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 23:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah DPRD Kuansing terkait dugaan perantara suap Bupati Suhardiman Amby.
  • Bupati Suhardiman Amby terseret kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang dilakukan pada 4-6 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga terdapat pihak yang berperan sebagai perantara dalam proses pengumpulan uang untuk Suhardiman.

“Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026), seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas sosok yang diduga menjadi perantara tersebut, termasuk apakah berasal dari unsur pimpinan DPRD Kuansing atau pihak lainnya.

Menurut dia, penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang diduga menjadi pengepul uang bagi Suhardiman.

“Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” katanya lagi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari berselang, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

 

Amplop untuk Menhut Raja Juli

Kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain menyidik dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah nama Suhardiman terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangannya.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6