Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif, Intip Cara Hitungnya!

Bapenda DKI Jakarta menegaskan mobil listrik tetap masuk dalam hitungan urutan kepemilikan kendaraan untuk pajak progresif, meski tarif PKB-nya tetap 0%.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta. Kendati demikian, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di ibu kota tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena mendapatkan insentif tarif 0%.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, nilai akhir PKB untuk kendaraan tersebut akan tetap Rp0.

“Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai kedua dan seterusnya,” tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026). Simulasi Hitungan Urutan Pajak Progresif

Untuk memahami kebijakan ini, berikut adalah contoh simulasinya:

Kendaraan ke-1: Mobil konvensional (BBM) - Dikenakan tarif progresif pertama.

Kendaraan ke-2: Mobil listrik - Tetap dihitung sebagai kendaraan kedua, tetapi tarif PKB tetap 0%.

Kendaraan ke-3: Mobil konvensional (BBM) - Dikenakan tarif progresif ketiga (bukan kedua), karena mobil listrik sebelumnya tetap dihitung dalam urutan kepemilikan.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak akan dikenai tambahan beban pajak progresif meskipun mereka memiliki lebih dari satu unit kendaraan listrik.

 

Dukungan untuk Lingkungan dan Efisiensi

Langkah ini menjadi salah satu bentuk insentif strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat transisi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.

Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik dinilai efektif dalam menekan konsumsi BBM serta mengurangi emisi gas buang. Selain keunggulan bebas emisi, biaya operasional kendaraan listrik juga relatif jauh lebih rendah karena bebas dari ketergantungan bahan bakar fosil serta didukung oleh insentif pajak tahunan yang masif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6