Pakai Rompi Oranye, Eks Sekjen MPR Resmi Ditahan KPK

KPK menduga Ma'ruf meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 16:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR, terkait kasus gratifikasi.
  • Ia menjadi tersangka dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR.
  • Ma'ruf diduga meminta fee sekitar 10% dari nilai proyek pengadaan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).

Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 76. Ia digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ma'ruf sejak pagi. Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami.

Saat menuju mobil tahanan, Ma'ruf mengaku telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik.

"(Kabar) baik, sudah, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ma'ruf pada 25 Juni 2026. Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada 3 Juli 2026.

Diduga Minta Fee 10 Persen

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga Ma'ruf meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Abadi Lestari berinisial ADZ.

Menurut Budi, saksi didalami mengenai paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan permintaan fee oleh tersangka.

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," ujar Budi.

KPK berharap keterangan saksi dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6