OJK Bongkar Modus Henry Surya di Kasus Prolife

OJK sita aset Henry Surya sebesar Rp113,97 miliar terkait kasus korporasi Asuransi Prolife Indonesia setelah mengabaikan ganti rugi nasabah.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus yang dilakukan Henry Surya (HS) dalam perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam kasus ini, OJK juga telah menyita aset senilai Rp 113,97 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan menjelaskan, kasus ini telah bermula pada periode 2016-2019, di mana saat itu Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.

"HS melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK," kata Greta di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).

Kemudian, pada 2018-2019, HS memerintahkan konversi MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kemudian membeli saham milik HS, sementara dana hasil transaksi tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan.

Dalam skema itu, HS juga menjanjikan kupon bunga investasi sebesar 14%. Namun, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi 

Saat harga saham turun pada 2019, HS disebut tidak melakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, ia meminta direksi mengonversi kembali saham menjadi MTN dengan nilai mencapai Rp 597 miliar.

Greta mengatakan OJK telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Peringatan pertama diberikan pada 7 September 2018, disusul peringatan kedua pada 22 Januari 2020 dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.

Pada Juli 2023, OJK menerbitkan instruksi tertulis yang juga tidak dipatuhi. Selanjutnya, pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang mewajibkan HS membayar ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566 miliar. Hingga batas waktu pada Januari 2024, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK pada 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

Izin Usaha Dibekukan

Sebelumnya, izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut OJK pada November 2023. Dalam penyidikan perkara ini, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga terkait dengan perkara. 

Aset yang telah diamankan antara lain dua unit rumah toko (ruko) di Pematang Siantar, Sumatera Utara, senilai Rp 3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp 8,6 miliar, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp 9 miliar.

Selain itu, penyidik menyita deposito sebesar Rp 21,6 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain di 10 bank. OJK juga mengamankan kepemilikan saham sebesar 99,17% di BPR Super dengan nilai buku sekitar Rp 17,8 miliar.

"Total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum OJK," ujar Greta.

Penjelasan Kejagung

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), meski sebelumnya kasus yang berkaitan dengan Henry Surya diproses oleh Jampidsus.

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Achmad Muhtarom, mengatakan pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Pengelompokan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menempatkan perkara perbankan, pasar modal, termasuk sektor jasa keuangan dalam penanganan Direktorat Jampidum,” kata Achmad di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut bukan didasarkan pada keterkaitan nama tersangka dengan perkara sebelumnya, melainkan pada jenis tindak pidana yang disangkakan dalam kasus ini.

Achmad menjelaskan, mekanisme penanganan perkara juga telah menerapkan pola koordinasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam aturan tersebut, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan sejak awal proses penyidikan.

"Sejak awal sudah ada kerja sama antara penyidik, Korwas, dan kejaksaan sehingga konstruksi perkara dipahami bersama. Dengan pola ini, perkara tidak perlu bolak-balik karena koordinasi sudah dibangun sejak tahap awal,” ujarnya.

Menurut Achmad, proses hukum kini memasuki tahap akhir penyidikan. Kejaksaan menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa pada pekan depan.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6