Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 09:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui permohonan tersebut, Isma mempersoalkan tidak adanya ketentuan yang membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ia meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur batas masa jabatan anggota legislatif.

Menurut Isma, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mendorong regenerasi politik, mencegah penumpukan kekuasaan, dan membuka ruang bagi munculnya figur-figur baru dalam kontestasi politik.

"Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat, dalam hal ini Pemohon menggunakan terminologi Dewan Rakyat untuk meminimalisir kata dan tidak terlepas dari substansi kandungan norma yang diujikan, yang dalam anggapan Pemohon telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral," kata Isma dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Sementara itu, Isma mengikuti persidangan secara daring.

Dalam permohonannya, Isma menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Keempat pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun, tetapi tidak membatasi jumlah periode seseorang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih.

Ia menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan berpotensi memperkuat oligarki politik dan politik kekerabatan. Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan semakin banyak keluarga atau kerabat pejabat publik yang ikut berkontestasi sehingga jabatan legislatif berisiko menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite yang sama.

"Perdebatan mengenai periodisasi anggota legislatif sesungguhnya bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya batas masa jabatan. Perdebatan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mendasar, yaitu apakah mekanisme demokrasi yang ada hari ini telah cukup mampu menjamin regenerasi politik untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga keterwakilan rakyat secara substantif," ujarnya.

 

Soroti Koruptor Kembali Maju

Dalam permohonannya, Isma juga menyoroti masih adanya mantan terpidana korupsi yang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif setelah menjalani hukuman.

Karena itu, ia meminta MK menyatakan ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak mengatur pembatasan masa jabatan.

"Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucap Isma.

Ia juga meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun aturan pembatasan masa jabatan anggota legislatif dengan berpedoman pada prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.

 

 

MK Minta Permohonan Diperbaiki

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Isma memperbaiki permohonannya agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ia juga meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing).

"Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini? Hal itu perlu diperkuat untuk memperjelas legal standing Pemohon," kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang menguji norma serupa agar argumentasinya lebih kuat.

"Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini. Lalu terkait petitum, masing-masing norma sebaiknya dipisahkan karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama," ujar Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK, sebelum perkara dilanjutkan ke sidang berikutnya.

"Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya," kata Suhartoyo.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6