Sukses

PSBB Transisi, Pemprov DKI Bolehkan Olahraga di Indoor dan Outdoor dengan Syarat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan warganya untuk kembali beraktivitas olahraga baik di indoor maupun outdoor.

Liputan6.com, Jakarta - Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi selama 12-25 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan warganya untuk kembali berolahraga baik di indoor maupun outdoor. Namun, semua itu harus ada syaratnya.

Berdasarkan dokumen terkait pengaturan PSBB Transisi dari Pemprov DKI Jakarta, untuk olahraga outdoor atau di ruang terbuka, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni salah satunya maksimal kapasitas diisi 50%.

"Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main. Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi," demikian seperti dikutip Minggu (11/10/2020).

Untuk olahraga di indoor atau seperti di gelanggang olahraga dan tempat lainnya, sama harus memenuhi kapasitas maksimal 50%. Namun, dalam PSBB Transisi ini tidak boleh atau tanpa dihadiri penonton.

"Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," demikian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan untuk Pelaku Usaha

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB Transisi.

Berikut yang diperhatikan beberapa poin umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi, yakni:

A. Hygiene

1) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

2) Wajib menggunakan masker di luar rumah.

3) Rutin desinfeksi fasilitas.

4) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

5) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

B. Physical-Distancing

1) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.

2) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

C. Contact Tracing

1) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

2) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

3) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

D. PendataanSetiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.