Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Rabu (8/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di ibu kota.
Berdasarkan tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional ganjil genap.
Advertisement
Penerapan kebijakan ini tetap mengacu pada hari kerja sehingga berlaku pada Rabu. Adapun sistem ganjil genap tidak diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.
Aturan Ganjil Genap Masih Mengacu pada Pergub DKI Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4943323/original/001359900_1726172304-WhatsApp_Image_2024-09-13_at_03.11.23_cd0937be.jpg)
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Dalam ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presien. Karena Rabu (8/7/2026) merupakan hari kerja, sistem ganjil genap kembali diberlakukan seperti biasa.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas kepolisian yang berjaga di lapangan.
Pelanggar dapat dikenal pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai ketentuan yang berkaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memeriksa kembali angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Pemerintan Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang semakin terintegrasi di ibu kota.
Advertisement
26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan di DKI Jakarta pada hari kerja. Pengendara diminta memperhatikan ruas jalan yang akan dilalui agar terhindar dari pelanggaran selama kebijakan berlangsung.
Berikut daftar 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10.  Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun–simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Jenderal S. Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
13. Â Jalan Gatot Subroto
14. Jalan MT Haryono
15. Jalan HR Rasuna Said
16. Â Jalan DI Panjaitan
17. Jalan Ahmad Yani
18. Â Jalan Pramuka
19. Jalan Salemba Raya sisi Barat
20. Â Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
21. Â Jalan Kramat Raya
22. Jalan Stasiun Senen
23. Jalan Gunung Sahari
24. Jalan MH Thamrin sisi Selatan
25. Jalan Jenderal Sudirman sisi Selatan
26. Jalan Asia Afrika
Â
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290285/original/019592500_1783448923-AP26188662265039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290283/original/065124300_1783447708-063_2285092809.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290319/original/093820900_1783458944-063_2285110228.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9255377/original/086914700_1783150367-diaz.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290273/original/087493600_1783443068-000_B9JE88E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290280/original/032335300_1783446810-063_2285091355.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9244197/original/033744500_1783137218-col3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289073/original/046291600_1783391105-bel6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260848/original/087679100_1781665562-063_2281975452.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9238313/original/043635800_1783129470-mes4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)