Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Cek Ruas Jalan yang Berlaku

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas sesuai jam operasional yang berlaku.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di ibu kota.

Berdasarkan tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil hari ini, Rabu (1/7/2026), kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional ganjil genap.

Penerapan kebijakan ini tetap mengacu pada hari kerja sehingga berlaku pada Rabu. Adapun sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengendara diimbau memastikan nomor pelat kendaraannya telah sesuai sebelum memulai perjalanan.

Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Aturan Ganjil Genap Masih Mengacu pada Pergub DKI Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Dalam ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Karena Rabu (1/7/2026) merupakan hari kerja, maka sistem ganjil genap kembali diberlakukan seperti biasa.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas kepolisian yang berjaga di lapangan.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memeriksa kembali angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang kini semakin terintegrasi di wilayah ibu kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6