Sukses

KPK Periksa Pejabat Pemkot Telusuri Suap Wali Kota Cimahi

Kasus dugaan suap ini melibatkan M Itoc Tochija (MIT) yang kala itu menjadi Wali Kota Cimahi.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa pejabat pemerintah kota terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan tahap II, Pasar Atas Baru, Cimahi, Jawa Barat. Kasus dugaan suap ini melibatkan M Itoc Tochija (MIT) yang kala itu menjadi Wali Kota Cimahi.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT," ujar kata Kepala Biro Humas (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

MIT yang menjabat Wali Kota Cimahi selama dua periode itu, yakni 2002-2007 dan 2007-2012 diduga menerima suap. Untuk menelusuri kasus ini, penyidik KPK memeriksa pejabat Pemkot Cimahi.

Mereka yang dipanggil adalah Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Benny Bachtiar, Kepala Bappeda Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Cimahi Tata Wikanta, Kepala Bagian Keuangan Pemkot Cimahi Ahmad Nuriana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan Ison Suhud.

Lalu Kepala Bappeda Pemkot Cimahi, Tety Murti Wendani dan mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi Dantje Sunanda.

Tak hanya pejabat Pemkot, Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti juga memasuki kantor KPK dengan memakai rompi orange khas tersangka KPK.

Menurut Febri, Atty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi. Atty dan MIT memiliki banyak kesamaan. Selain sama-sama pernah menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi, mereka juga diduga menerima suap.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza sebagai pemberi suap. Mereka ditetapkan tersangka sejak Jumat 2 Desember 2106 lalu.

Atty dan MIT diduga mengantongi uang suap Rp 500 juta. Uang itu, disebut sebagai awal permulaan dari Rp 6 miliar yang dijanjikan.

KPK menjerat para penyuap itu dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua eksekutif Kota Cimahi itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.