21 Februari 1973: Jet Tempur Israel Tembak Jatuh Pesawat Libyan Arab Airlines, 108 Orang Tewas

Bagaimana kronologi tragedi Libyan Arab Airlines 114? Berikut selengkapnya.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Pada 21 Februari 1973, sebuah penerbangan komersial dari Libya menuju Mesir berakhir tragis setelah ditembak jatuh oleh jet tempur Israel di atas Semenanjung Sinai. Dari 113 orang di dalamnya, 108 tewas.

Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu insiden paling kontroversial dalam sejarah penerbangan sipil modern.

Pesawat Boeing 727 milik Libyan Arab Airlines itu berangkat dari Tripoli menuju Kairo dengan singgah di Benghazi. Menurut catatan Aviation Safety Network, cuaca buruk berupa badai pasir tebal mengganggu jarak pandang dan navigasi ketika pesawat mendekati wilayah Mesir. Dalam kondisi tersebut, pesawat menyimpang dari rute dan tanpa disadari memasuki wilayah udara Sinai.

Saat itu, Sinai berada di bawah kendali Israel sejak perang 1967. Wilayah tersebut diperlakukan sebagai zona militer sensitif. Radar Israel mendeteksi pesawat asing yang tidak teridentifikasi memasuki kawasan tersebut, sehingga dua jet tempur dikerahkan untuk melakukan intersepsi.

Menurut laporan yang dikutip dalam arsip The New York Times edisi akhir Februari 1973, pilot jet tempur Israel berupaya memberi sinyal visual agar pesawat mengikuti dan mendarat. Namun komunikasi radio tidak terjalin efektif. Perbedaan frekuensi dan kemungkinan kendala bahasa diduga memperburuk situasi.

Ketika Boeing 727 itu berbelok arah—yang oleh militer Israel ditafsirkan sebagai upaya menghindar—jet tempur kemudian melepaskan tembakan. Pesawat mengalami kerusakan parah dan jatuh di gurun Sinai. Hanya lima orang yang selamat.

Pemerintah Israel menyatakan tindakan tersebut diambil karena pesawat dianggap melanggar wilayah udara terlarang dan tidak mematuhi perintah pendaratan. Sebaliknya, Libya menegaskan bahwa penyimpangan jalur murni akibat cuaca dan kesalahan navigasi, bukan tindakan provokatif.

Dua di antara korban tewas adalah Mantan Menteri Luar Negeri Libya Salah Busir dan presenter televisi terkenal asal Mesir Salwa Hegazy.

 

Reaksi dan Dampak Diplomatik

Insiden ini segera memicu kecaman internasional. Dewan Keamanan PBB menggelar pembahasan darurat. Sejumlah negara menilai penggunaan kekuatan terhadap pesawat sipil tidak dapat dibenarkan. Meski demikian, tidak ada sanksi resmi yang dijatuhkan.

Israel kemudian menyatakan penyesalan dan menawarkan kompensasi kepada keluarga korban.

Secara geopolitik, tragedi ini terjadi di tengah ketegangan Arab–Israel yang belum mereda sejak Six-Day War dan menjelang pecahnya Yom Kippur War. Atmosfer saling curiga membuat setiap pelanggaran wilayah udara dipandang sebagai potensi ancaman militer.

Pada masa itu, hukum penerbangan internasional belum secara eksplisit melarang penggunaan senjata terhadap pesawat sipil yang melanggar wilayah udara. Ketentuan tegas baru dimasukkan dalam Amendemen Pasal 3 bis Konvensi Chicago oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 1984, menyusul tragedi lain yang melibatkan penembakan pesawat sipil.

Dengan demikian, meski tindakan tersebut diperdebatkan secara moral dan politik, kerangka hukum internasional saat itu masih menyisakan ruang interpretasi bagi negara yang mengklaim alasan keamanan.