Sukses

Bercanda Todong Pistol Mainan ke Kasir, 2 Remaja Singapura Ditangkap dan Terancam Penjara 10 Tahun

Dua remaja dari Singapura ditangkap atas dugaan intimidasi kriminal setelah menggunakan senjata mainan untuk menakut-nakuti seorang kasir di sebuah gerai ritel di Yishun.

Liputan6.com, Singapura - Dua remaja laki-laki berusia 16 tahun ditangkap atas dugaan intimidasi kriminal karena menggunakan senjata mainan untuk menakut-nakuti seorang kasir di sebuah gerai ritel di Yishun, Singapura. 

Polisi mengatakan pada Selasa, 18 April 2023 bahwa mereka menerima panggilan untuk meminta bantuan pada Senin 17 April 2023 pukul 07.04, di sebuah gerai ritel di sepanjang Jalan Yishun 22.

Salah satu remaja diduga mendekati konter kasir untuk melakukan pembayaran suatu barang.

"Setelah anggota staf memindai barang itu, ia mengeluarkan pistol mainan dan mengarahkannya ke staf," kata polisi, demikian dikutip dari Malay Mail, Rabu (19/4/2023).

Remaja lainnya kemudian merekam adegan saat itu terjadi.

Setelah mendengar pekerja itu berteriak, mereka mulai tertawa dan mengungkapkan bahwa pistol itu palsu.

"Melalui penyelidikan lapangan dan dengan bantuan CCTV, petugas dari Divisi Kepolisian Woodlands menetapkan identitas para remaja yang terlibat dan menangkap mereka dalam waktu tiga jam setelah laporan," ungkap polisi.

Investigasi awal mengungkap bahwa mereka konon telah menyusun rencana untuk menakut-nakuti staf dengan pistol mainan untuk bersenang-senang, tambah polisi.

Pistol mainan, pakaian remaja, dan ponsel yang digunakan untuk merekam lelucon itu ditemukan dan disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Mengancam orang lain yang mengakibatkan cedera apa pun atau membuat orang itu khawatir merupakan pelanggaran intimidasi kriminal yang dapat dikenakan sanksi penjara hingga 10 tahun atau denda, atau keduanya, kata polisi.

"Polisi tidak memiliki toleransi terhadap tindakan semacam itu yang menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu terhadap masyarakat umum."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancam Tembaki Sekolahnya, Remaja 17 Tahun di AS Ditangkap

Bercanda dengan senjata berbahaya bukanlah tindakan yang dianggap remeh, begitu juga percobaan ancaman menggunakan senjata api.

Seorang remaja berusia 17 tahun asal California, Amerika Serikat (AS) ditangkap polisi setelah mengancam akan menembaki sekolahnya sendiri.

Saat rumahnya digrebek, polisi menemukan sepasang senapan serbu (assault rifle) jenis AR-15, 90 majalah yang mengulas tentang persenjataan, serta dua pistol yang disembunyikan di kamarnya.

Ancaman anak laki-laki itu dilaporkan oleh satpam sekolah El Camino High School, Marino Chavez. Katanya, pemuda tersebut akan menyerang SMA tersebut dalam tiga minggu ke depan.

"Saya bukan pahlawan. Saya hanya menjalankan tugas saya," kata Chavez dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip dari The Independent, Kamis (22/2/2018)

Ancaman tersebut dilontarkan dua hari pasca-penembakan sebuah SMA di Florida, AS. Chavez menceritakan, ketika ia bertanya kepada pelaku, si anak berkilah bahwa ia hanya bercanda dan tidak bermaksud demikian.

Rupanya pelaku hanya tersulut emosi, karena dilarang memakai headphone oleh gurunya saat jam belajar-mengajar berlangsung.

Baca selebihnya di sini...

3 dari 4 halaman

Penembakan Terjadi di SD Virginia, Tersangka Pelaku Masih 6 Tahun

Kasus lainnya senjata benar-benar digunakan, seorang siswa Sekolah Dasar berusia enam tahun menembak dan melukai seorang guru dalam pertengkaran di ruang kelas satu, demikian pernyataan polisi dan pejabat sekolah di kota Newport News.

Tidak ada siswa yang terluka dalam insiden penembakan di SD Richneck itu. 

Dilansir dari VOA Indonesia, Minggu (8/1/2023), seorang guru perempuan berusia 30 tahun menderita luka yang mengancam jiwa. 

Kepala Kepolisian Newport News, Steve Drew mengatakan kepada wartawan, "Polisi mendapat telpon tentang penembakan di sekolah itu sekitar pukul dua siang. Ada seorang dewasa yang menderita luka tembak. Ia adalah guru di sekolah ini dan sudah dilarikan ke RS Riverside, dan kami masih menanti kabar terbaru dari sana. Bukti-bukti insiden ini masih ada di dalam gedung."

"Seluruh siswa sudah dipindahkan ke gimnasium. Mereka aman. Mereka berinteraksi dengan polisi, ada yang saling tos dan bercanda dengan yang lain. Ada banyak penasihat (pendamping) yang menemani para siswa, bicara dengan mereka, menenangkan mereka. Prioritas utama saya sekarang adalah mempertemukan kembali seluruh siswa ini dengan orang tua mereka," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan ada seseorang melakukan penembakan di sekeliling sekolah.

"Yang terjadi adalah situasi di satu lokasi di mana ada satu tembakan dilepaskan," ujarnya.

Baca selebihnya di sini...

4 dari 4 halaman

Remaja Pelaku Pembunuhan di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuhan dengan senjata juga dilakukan seorang remaja dari Manado, Indonesia. Remaja itu berinisial BK dan berusia 15 tahun, melakukan tindakan keji yakni membunuh seseorang.

Tim Resmob On The Road Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (9/4/2023) malam pukul 21.00 WITA.

"Korban diketahui bernama Frenly Lumenta, warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Sedangkan pelaku berinisial BK (15) warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario," ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (10/4/2023).

Diketahui motif penikaman itu diduga karena pelaku dipukul oleh Frenly, sehingga saat itu juga pelaku yang tidak terima dipukul langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya. BK kemudian langsung menikam Frenly. Tikaman itu membuat Frenly akhirnya tewas.

Aparat Polresta Manado yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Manado guna proses lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Sugeng didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Ia menambahkan, untuk pelaku dikenakan pasal 336 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca selebihnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini