Sukses

Remaja Pelaku Pembunuhan di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aparat Polresta Manado yang menerima informasi tersbeut langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menangkap pelaku.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob On The Road Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (9/4/2023) malam pukul 21.00 Wita.

“Korban diketahui bernama Frenly Lumenta, warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Sedangkan pelaku berinisial BK (15) warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (10/4/2023).

Diketahui motif penikaman ini diduga karena pelaku dipukul oleh Frenly, sehingga saat itu juga pelaku yang tidak terima dipukul langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya. BK kemudian langsung menikam Frenly. Tikaman itu membuat Frenly akhirnya tewas.

Aparat Polresta Manado yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Manado guna proses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sugeng didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Dia menambahkan, untuk pelaku dikenakan pasal 336 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.