Bukan Ibadah, Pemuda Ini Punya Niat Terselubung Datang ke Masjid

Seorang pemuda nekat menggendong kotak amal di masjid.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 06:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Datang ke masjid bukannya beribadah, pemuda berinisial LPM (26) di Kabupaten Sukabumi ini justru nekat berbuat kriminal. Dia mencuri kotak amal di Masjid Hidayatul Islamiyah, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya.

​Pemuda tersebut memanfaatkan suasana sepi pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dia tidak merusak gembok kotak amal, tetapi membopong ke kawasan tepi sungai yang lumayan jauh dari pemukiman.

​​"Pelaku mengambil kropak atau kotak amal yang disimpan di teras depan masjid," kata Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan, Rabu (30/9/2026).

​Ruskan menerangkan bahwa langkah tersebut diambil pelaku demi mencari tempat yang aman untuk mengeksekusi isi wadah tersebut.

​"Selanjutnya, kotak tersebut dibawa dengan cara dipikul ke pinggir sungai," terang Ruskan.

​Sesampainya di pinggiran aliran air itulah, LPM merusak paksa tempat penyimpanan dana jamaah dan mengeruk seluruh uang tunai di dalamnya.

​"Di sanalah pelaku membongkar kotak dan mengambil seluruh uang di dalamnya yang berjumlah kurang lebih Rp1.000.000," kata dia.

​Namun pelarian LPM tak berlangsung lama. Warga setempat yang mengendus adanya kejanggalan langsung menyisir area sekitar hingga berhasil meringkusnya.

​"Tersangka sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Purabaya," lanjut dia.

​Ketika diinterogasi oleh aparat kepolisian, pemuda berusia 26 tahun itu mengaku terdesak masalah finansial sehingga nekat melancarkan aksi haram tersebut.

​"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pencurian ini murni untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.

​Atas perbuatannya, LPM kini resmi mendekam di Mapolsek Purabaya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​"Saat ini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Purabaya untuk 20 hari ke depan," tutur dia.

​Masa kurungan awal ini ditetapkan guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

​"Penahanan dilakukan mulai tanggal 29 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 guna kelancaran proses hukum selanjutnya," kata Ruskan.

​Guna mencegah kejadian serupa terulang, aparat mengimbau para pengurus DKM di wilayah Sukabumi agar memperketat penjagaan, memaksimalkan perangkat CCTV, serta mengamankan kotak sumbangan ke dalam ruangan terkunci saat malam hari.