Kondisi Ruang Tahanan Bupati Sitaro Terungkap Saat Sidak Kanwil Pemasyarakatan

Viral Sel Mewah Lapas Cilegon, Begini Kondisi Sel Bupati Sitaro di Rutan Manado

Diterbitkan 16 Mei 2026, 09:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (6/5/2026). Chyntia diduga menggelapkan dana bantuan bencana Gunung Ruang senilai Rp 22,7 miliar. Bagaimana kondisi Bupati Sitaro ini setelah masuk ke Rutan Kelas IIA Manado?

Liputan6.com berkesempatan ikut dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Sulut, Jumat (8/5/2026).

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi memimpin sidak serta didampingi Kepala Rutan Kelas IIA Manado Ady Kusuma. Semua alat perekam, kamera baik dari handphone maupun perangkat lainnya ditinggalkan di pos penjagaan sebelum masuk ke blok hunian.

Rombongan sidak melewati sebuah lorong dengan sisi kanan dan kirinya berdiri para warga binaan pria. Haposan bersama tim kemudian tiba di sebuah blok. Di bagian atas pintunya tertulis Ruang Mapenaling.

“Itu ruang Masa Pengenalan Lingkungan,” ujar salah satu petugas di Rutan Kelas II A Manado.

Seorang petugas wanita kemudian membuka gembok besar yang mengunci pintu ruangan tersebut dari bagian luar. Seorang wanita, mengenakan kaos oblong berwana merah dan bercelana kain warna hitam, menengok sebentar ke bagian luar. Ekspresinya datar, meski terlihat agak kaget. Dia kemudian masuk kembali ke dalam kamar berukuran sekitar 4×5 meter tersebut.

Haposan Silalahi bersama Liputan6.com kemudian masuk ke dalam ruangan itu, sementara petugas lainnya menunggu di bagian luar. Ruangan itu tampak sederhana. Tak ada pernak pernik ataupun benda mewah di dalam. Terasa panas dan sumpek.

Dua perempuan duduk di sebuah tempat setinggi 50 cm, dengan ukuran sekitar 2×3 meter, ditutupi kain lusuh. Sedangkan perempuan berkaos merah itu berdiri. Mereka bertiga berbagi tempat tidur di sana.

“Lihat kondisi kamarnya kan, tidak ada yang istimewa, semua sama,” ujar Haposan.

“Mana yang ibu bupati?” tanya Haposan Silalahi.

“Saya,” ujar perempuan yang berkaos oblong merah, mengenakan celana hitam dan sandal berwarna putih itu singkat.

“Itu ada postingan yang viral di medsos itu bagaimana. Apakah bisa dihapus?” tanya Haposan.

“Itu yang tulis admin saya. Iya bisa pak, nanti dihapus oleh admin,” ujar perempuan berkaos merah itu.

Haposan mengamati sejenak isi ruangan itu, sementara dua perempuan lainnya sejak tadi hanya berdiam. Sesekali melempar senyum tipis.

Sekitar tiga menit berada di kamar itu, Haposan kemudian keluar. Rombongan selanjutnya kembali ke ruang Kepala Rutan Kelas IIA Manado.

“Jadi tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi itu akan berada di Ruang Mapenaling selama sekitar tujuh hari. Setelah itu akan dipindahkan ke blok seperti tahanan lainnya,” ujar Ady Kusuma.

Dia mengatakan, jika nantinya sudah ada putusan tetap dari Pengadilan, warga binaan perempuan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado yang berlokasi di Kota Tomohon.

 

Kasus Korupsi Bupati Sitaro

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menahan Chyntia setelah menjalani pemeriksaan sekira 10 jam, Rabu (6/5/2026) malam.

Sekitar pukul 19.50 Wita, Bupati Sitaro keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan. Sekitar pukul 19.53 Wita, mobil tahanan bergerak meninggalkan halaman Kejati Sulut.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’" ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan di Kantor kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).

Zein memaparkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Chyntia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Terkait pasal-pasal yang disangkakan, Zein mengatakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.

Untuk ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Berdasarkan penghitungan sementara, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar," ujarnya.